Kabar baik datang kembali untuk para guru, terkhusus bagi para guru sertifikasi yang kabarnya akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan ini rencananya akan dicairkan pada bulan Maret 2023 asalkan guru tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi para guru yang telah mengantongi sertifikasi, tentu hal ini menjadi kabar yang sangat baik pasalnya akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari TPG ini dimulai pada bulan Januari hingga bulan Maret. Terlepas dari itu perlu diketahui, mengenai tunjangan profesi guru ini akan diberikan kepada guru sertifikasi baik yang PNS maupun non PNS dengan besaran yang berbeda.
Hal tersebut tentunya sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4, di mana guru PNS yang sudah sertifikasi maka akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, dalam Permendiknas No 72 Tahun 2008 Pasal 2 yang mengatur mengenai TPG, akan diterima guru non PNS sertifikasi tetapi belum jabatan fungsional guru akan diberikan TPG sebesar Rp1,5 juta.
Terkait tunjangan profesi guru ini (TPG) akan diberikan setiap bulannya, akan tetapi pencairan tunjangan ini akan dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, setiap tahun akan ada sebanyak empat kali pencairan.
Sebelum dilakukannya pencairan tersebut, maka akan dilakukan sinkronisasi data guru sertifikasi. Adapun mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi guru dan sertifikasi ialah dirinci sebagai berikut:
- Pencairan TPG pada triwulan I: pada bulan Maret, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Februari.
- Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan II: pada bulan Juni, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Mei.
- Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan III: pada bulan September, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Agustus.
- Pencairan TPG untuk triwulan IV: pada bulan November, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Oktober.
Halaman Selanjutnya
Kapan pencairan TPG
Halaman : 1 2 Selanjutnya