TPG Guru Sertifikasi Akan Cair 2023, Berikut Kriterianya!

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik datang kembali untuk para guru, terkhusus bagi para guru sertifikasi yang kabarnya akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan ini rencananya akan dicairkan pada bulan Maret 2023 asalkan guru tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi para guru yang telah mengantongi sertifikasi, tentu hal ini menjadi kabar yang sangat baik pasalnya akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari TPG ini dimulai pada bulan Januari hingga bulan Maret. Terlepas dari itu perlu diketahui, mengenai tunjangan profesi guru ini akan diberikan kepada guru sertifikasi baik yang PNS maupun non PNS dengan besaran yang berbeda.

Hal tersebut tentunya sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4, di mana guru PNS yang sudah sertifikasi maka akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, dalam Permendiknas No 72 Tahun 2008 Pasal 2 yang mengatur mengenai TPG, akan diterima guru non PNS sertifikasi tetapi belum jabatan fungsional guru akan diberikan TPG sebesar Rp1,5 juta.

Terkait tunjangan profesi guru ini (TPG) akan diberikan setiap bulannya, akan tetapi pencairan tunjangan ini akan dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, setiap tahun akan ada sebanyak empat kali pencairan.

Sebelum dilakukannya pencairan tersebut, maka akan dilakukan sinkronisasi data guru sertifikasi. Adapun mengenai jadwal pencairan tunjangan profesi guru dan sertifikasi ialah dirinci sebagai berikut:

  1. Pencairan TPG pada triwulan I: pada bulan Maret, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Februari.
  2. Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan II: pada bulan Juni, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Mei.
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk triwulan III: pada bulan September, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Agustus.
  4. Pencairan TPG untuk triwulan IV: pada bulan November, dengan sinkronisasi data dilakukan bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya
Kapan pencairan TPG

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 3,340 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis