Setelah Kementerian Agama mengumumkan 75.083 pelamar lulus dalam tahapan seleksi administrasi PPPK Kemenag, maka tahapan selanjutnya memasuki pengumuman masa sanggah.
Jika merujuk pada jadwal yang telah dikeluarkan oleh BKN dan pengumuman yang dikeluarkan eh Kemenag pada tanggal 20 Desember 2022 yang lalu, maka hasil sanggah akan diumumkan sebentar lagi.
Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 ini akan diumumkan pada 26 Januari 2023.
Bagi para pelamar yang telah mengajukan sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 dapat cek melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui pengumumannya Nomor : P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 telah mengumumkan sebanyak 75.083 pelamar lulus dalam seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.
Pengumuman tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenag, yang mengemban tugas sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022 menjelaskan bahwa seluruh pelamar yang dinyatakan lulus ialah yang memenuhi syarat.
Pelamar tersebut, tentu dinyatakan lulus dalam Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Agama 2022 yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Terlepas dari itu, bagi para pelamar yang tidak lulus dalam seleksi administrasi maka dapat mengajukan sanggahan.
Mengajukan sanggahan ini dapat dimulai sejak tanggal 16 hingga 18 Januari 2023.
Hal tersebut, dapat diakses melalui akun masingmasing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan bahwa Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dapat menerima atau bahkan menolak alasan sanggah.
Tentunya penolakan masa sanggah yang telah diajukan tersebut, harus melalui tahap verifikasi kembali terhadap kesesuaian pada persyaratan dengan dokumen yang diunggah sebelumnya oleh para pelamar.
Setelah semua pelamar telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, maka wajib untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan tersebut ialah dimana seleksi kompetensi yang dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Bukan hanya itu saja, tes yang dilalui bukan hanya CAT namun terdapat pula tes lain yang harus dikerjakan yaitu Tes Numerasi Beragama dengan berbasis CAT.
Mengenai Kartu Tanda Peserta Ujian para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tentunya, para pelamar tersebut harus melalui tahapan pada pengumuman masa sanggah terlebih dahulu.
Mengenai waktu lokasi dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT nantinya akan diumumkan pada laman Kementerian Agama secara langsung.
Tepatnya, pengumuman tersebut akan diumumkan pada laman https://kemenag.go.id.
Seluruh para pelamar wajib untuk mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Mengenai kelalaian para pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman, tentu sudah menjadi tanggung jawab para pelamar itu sendiri.
Selain itu pula, apabila para pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau bahkan melakukan manipulasi terhadap data, maka akan berpengaruh terhadap kelulusan.
Para panitia dengan teliti dan dengan tegas memberikan sanksi berupa pembatalan atau bahkan para pelamar akan diberhentikan sebagai PPPK.
Halaman Selanjutnya
Cara cek pengumuman hasil sanggah
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya