Sementara pakaian dinas harian untuk PPPK hanya terdiri dari:
1. Kemeja putih dan celana/rok hitam.
2. Batik atau pakaian khas daerah.
Nah, itulah pakaian dinas harian yang wajib dipahami baik oleh pegawai PPPK dan PNS. Jika diperhatikan, jenis pakaian dan atribut yang harus digunakan oleh PNS jauh lebih banyak dibandingkan dengan PPPK.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap pegawai yang terikat perjanjian dengan pihak pemerintah memang wajib mengikuti peraturan tersebut.
Memperhatikan soal pakaian dinas ini sangat penting. Sebab, seragam tersebut bukan semata-mata pakain biasa, melainkan memiliki arti dan simbol tertentu. Artinya, tidak semua ASN diperbolehkan menggunakan seragam sekena hati karena semuanya sudah ada peraturannya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Halaman : 1 2