Tidak Ada Khaki, Ini Bedanya Seragam PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Besar SD Negeri 001 Tanjung Perepat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1444 H / 2023.

Keluarga Besar SD Negeri 001 Tanjung Perepat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1444 H / 2023.

Sementara pakaian dinas harian untuk PPPK hanya terdiri dari:

1. Kemeja putih dan celana/rok hitam.
2. Batik atau pakaian khas daerah.

Nah, itulah pakaian dinas harian yang wajib dipahami baik oleh pegawai PPPK dan PNS. Jika diperhatikan, jenis pakaian dan atribut yang harus digunakan oleh PNS jauh lebih banyak dibandingkan dengan PPPK.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap pegawai yang terikat perjanjian dengan pihak pemerintah memang wajib mengikuti peraturan tersebut.

Memperhatikan soal pakaian dinas ini sangat penting. Sebab, seragam tersebut bukan semata-mata pakain biasa, melainkan memiliki arti dan simbol tertentu. Artinya, tidak semua ASN diperbolehkan menggunakan seragam sekena hati karena semuanya sudah ada peraturannya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis