Tidak Ada Khaki, Ini Bedanya Seragam PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Besar SD Negeri 001 Tanjung Perepat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1444 H / 2023.

Keluarga Besar SD Negeri 001 Tanjung Perepat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1444 H / 2023.

Antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) memang sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun kedua status kepegawaian tersebut memiliki sejumlah perbedaan, di antaranya adalah terdapat perbedaan pada seragam yang harus digunakan.

Seperti dikutip dari WartaGuru.ID, berdasarkan undang-undang yang berlaku, PPPK tidak boleh menggunakan pakaian seragam dengan warna khaki yang sudah menjadi khas PNS. Seragam satu ini sudah sangat identik dengan para PNS yang berdinas di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Secara umum seragam untuk para ASN termasuk PPPK dan PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Di dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pakaian warna khaki hanya dibolehkan untuk pegawai negeri dengan status PNS. Sementara untuk para PPPK tidak perlu mengunakan seragam jenis tersebut.

Dan faktanya, pegawai PPPK tidak perlu terlalu ribet soal urusan seragam. Sebab, jenis seragam yang digunakan beserta atributnya terbilang sangat minim.

Adapun pakaian seragam untuk pegawai PPPK meliputi kemeja putih dengan celana/rok warna hitam. Seragam ini bisa digunakan untuk hari Senin, Selasa, dan Rabu.

Pada hari Kamis dan Jumat, pegawai PPPK bisa menggunakan batik atau pakaian khas daerah masing-masing. Tidak ada jadwal menggunakan seragam khaki seperti umumnya para PNS.

Seragam khaki memang benar-benar tidak bisa digunakan untuk pegawai PPPK. Bahkan ada yang mengatakan jika PPPK menggunakan seragam tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. Sebab pakaian tersebut sudah menjadi khas untuk para PNS.

Nah, berikut ini adalah perbedaan antara pakain dinas harian (PDH) untuk PNS dan PPPK:

Pakaian untuk PNS terdiri dari:
1. Pakaian dinas dengan warna khaki.
2. Celana/rok berwarna hitam dan kemeja putih.
3. Batik atau pakaian khas daerah.
4. Pakaian dinas lapangan pada daerah tertentu.
5. Pakaian sipil lengkap.
6. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah.
7. Batik Korpri.

Halaman Berikutnya

Sementara pakaian dinas harian untuk PPPK….

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis