Tidak Ada Khaki, Ini Bedanya Seragam PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Besar SD Negeri 001 Tanjung Perepat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1444 H / 2023.

Keluarga Besar SD Negeri 001 Tanjung Perepat, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1444 H / 2023.

Antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) memang sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun kedua status kepegawaian tersebut memiliki sejumlah perbedaan, di antaranya adalah terdapat perbedaan pada seragam yang harus digunakan.

Seperti dikutip dari WartaGuru.ID, berdasarkan undang-undang yang berlaku, PPPK tidak boleh menggunakan pakaian seragam dengan warna khaki yang sudah menjadi khas PNS. Seragam satu ini sudah sangat identik dengan para PNS yang berdinas di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Secara umum seragam untuk para ASN termasuk PPPK dan PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Di dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pakaian warna khaki hanya dibolehkan untuk pegawai negeri dengan status PNS. Sementara untuk para PPPK tidak perlu mengunakan seragam jenis tersebut.

Dan faktanya, pegawai PPPK tidak perlu terlalu ribet soal urusan seragam. Sebab, jenis seragam yang digunakan beserta atributnya terbilang sangat minim.

Adapun pakaian seragam untuk pegawai PPPK meliputi kemeja putih dengan celana/rok warna hitam. Seragam ini bisa digunakan untuk hari Senin, Selasa, dan Rabu.

Pada hari Kamis dan Jumat, pegawai PPPK bisa menggunakan batik atau pakaian khas daerah masing-masing. Tidak ada jadwal menggunakan seragam khaki seperti umumnya para PNS.

Seragam khaki memang benar-benar tidak bisa digunakan untuk pegawai PPPK. Bahkan ada yang mengatakan jika PPPK menggunakan seragam tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. Sebab pakaian tersebut sudah menjadi khas untuk para PNS.

Nah, berikut ini adalah perbedaan antara pakain dinas harian (PDH) untuk PNS dan PPPK:

Pakaian untuk PNS terdiri dari:
1. Pakaian dinas dengan warna khaki.
2. Celana/rok berwarna hitam dan kemeja putih.
3. Batik atau pakaian khas daerah.
4. Pakaian dinas lapangan pada daerah tertentu.
5. Pakaian sipil lengkap.
6. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah.
7. Batik Korpri.

Halaman Berikutnya

Sementara pakaian dinas harian untuk PPPK….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis