Alasan Pembatalan Penempatan PPPK – Hingga saat ini belum ada penjelasan gamblang dari Panselnas CASN mengenai alasan atau penyebab penempatan 3.043 pelamar kategori prioritas satu (P1) seleksi PPPK Guru 2022 dibatalkan.
Pembatalan penempatan 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tertanggal 1 Maret 2023 yang diteken Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.
Prof Nunuk hanya menjelaskan bahwa alasan pembatalan penempatan PPPK itu bagian dari proses sanggah tahapan seleksi.
Alasan pembatalan diungkap pejabat tingkat lokal. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
Akib Ibrahim mengungkapkan alasan pembatalan penempatan 41 orang P1 dari instansi Pemkab Cianjur karena ada calon PPPK yang nilainya lebih tinggi.
Namun, tidak masuk dalam formasi. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur,
Wawan Sutiawan yang sudah berkoordinasi dengan bagian pengadaan PPPK Kemendikbudristek terkait pembatalan penempatan 41 guru honorer asal Cianjur.
Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, pembatalan penempatan 41 guru karena kalah saing perihal nilai dengan calon PPPK asal Cianjur lainnya yang nilainya lebih tinggi.
Pembatalan Penempatan karena Kelebihan Formasi? Nah, rupanya ada kabar terbaru terkait alasan pembatalan penempatan PPPK dimaksud.
Wilayah Penempatan yang Dibatalkan
Kabar dari Banten ini berbeda dengan yang disampaikan pejabat dari Pemkab Cianjur.
Diketahui, dari 3.043 pelamar kategori P1 yang dibatalkan penempatannya itu, 78 di antaranya merupakan guru di wilayah Provinsi Banten.
Perinciannya 52 guru P1 berada dalam naungan Pemprov Banten, 26 guru berasal dari instansi kabupaten/kota di wilayah Banten.
Mereka, guru lulus passing grade PPPK Guru 2021 yang gagal diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, bakal mengambil langkah serius.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan Pemprov Banten sebenarnya mengusulkan kebutuhan guru PPPK 500 orang.
“Kewenangan pusat, tetapi kenapa usulan pertama 500 orang tiba-tiba waktu diumumkan bertambah menjadi 552 formasi,” kata Jazuli dilansir dari JPNN.
Akhirnya, yang kelebihan 52 orang dari Pemprov Banten itu dicoret atau dibatalkan penempatannya.
“Bahwa kemampuan kapasitas anggaran untuk 500 orang itu disampaikan. Sehingga 52 otomatis menjadi batal,” tuturnya.
“Daerah sepertinya masih bertahan pada kuota 500 orang, belum mampu mengakomodasikan 52 lainnya,” sambung Jazuli.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya