Ternyata Ini Tenaga Honorer Yang Dimaksud Pemerintah Untuk Diangkat Jadi PNS

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Ada informasi penting untuk tenaga honorer mengenai kategori yang dimaksud oleh Pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah menyebutkan bahwasannya terdapat tenaga honorer pada kategiru 1 dan 2 yang wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Kabar pengangkatan untuk menjadi seorang PNS ini telah disampaiakn melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan di dalam RUU ASN tersebut bahwasannya terdapat tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak yang wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Hal itu telah tertuang di dalam pasal 131A ayat 1 yang menjelaskan bahwa non ASN yang telah disebutkan dan bekerja secara terus menerus, kemudian diangkat berdasarkan pada surat keputusan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, maka wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS secara langsung dengan memperhatikan batasn usia pensiun.

Selain itu syarat pengangkatan non ASN untuk menjadi seorang PNS juga didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa validasi dan verifikasi data tentang surat keputusan pengangkatan.

Pada hal ini, pengangkatan seorang pegawai non ASN menjadi seorang PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang telah memiliki masa kerja paling lama, dan juga yang telah bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik seperti penelitian, Kesehatan, pendidikan, pertanian serta pada bidang administratif.

Selanjutnya pengangkatan non ASN menjadi PNS tidak hanya dari itu saja akan tetapi terdapat pertimbangan lainnya yaitu pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan, dan juga tunjangan yang telah didapatkan sebelumnya.

Kemudian disebutkan di dalam ayat 5 bahwasannya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan tenaga kontrak akan dilakukan pengangkatan menjadi seorang PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Pada pasal selanjutnya juga telah disampaikan bahwa apabila pegawai non ASN tidak bersedia untuk diangkat menjadi seorang PNS maka dapat membuat surat pernyataa ketidaksediaan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai tenaga honorer pada kategori 1 dan 2, yang disebutkan di dalam RUU ASN bahwa yang dimaksud dengan kategori tersebut yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Kategori 1

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis