Ternyata Ini Tenaga Honorer Yang Dimaksud Pemerintah Untuk Diangkat Jadi PNS

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Ada informasi penting untuk tenaga honorer mengenai kategori yang dimaksud oleh Pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah menyebutkan bahwasannya terdapat tenaga honorer pada kategiru 1 dan 2 yang wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Kabar pengangkatan untuk menjadi seorang PNS ini telah disampaiakn melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan di dalam RUU ASN tersebut bahwasannya terdapat tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak yang wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Hal itu telah tertuang di dalam pasal 131A ayat 1 yang menjelaskan bahwa non ASN yang telah disebutkan dan bekerja secara terus menerus, kemudian diangkat berdasarkan pada surat keputusan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, maka wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS secara langsung dengan memperhatikan batasn usia pensiun.

Selain itu syarat pengangkatan non ASN untuk menjadi seorang PNS juga didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa validasi dan verifikasi data tentang surat keputusan pengangkatan.

Pada hal ini, pengangkatan seorang pegawai non ASN menjadi seorang PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang telah memiliki masa kerja paling lama, dan juga yang telah bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik seperti penelitian, Kesehatan, pendidikan, pertanian serta pada bidang administratif.

Selanjutnya pengangkatan non ASN menjadi PNS tidak hanya dari itu saja akan tetapi terdapat pertimbangan lainnya yaitu pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan, dan juga tunjangan yang telah didapatkan sebelumnya.

Kemudian disebutkan di dalam ayat 5 bahwasannya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan tenaga kontrak akan dilakukan pengangkatan menjadi seorang PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Pada pasal selanjutnya juga telah disampaikan bahwa apabila pegawai non ASN tidak bersedia untuk diangkat menjadi seorang PNS maka dapat membuat surat pernyataa ketidaksediaan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai tenaga honorer pada kategori 1 dan 2, yang disebutkan di dalam RUU ASN bahwa yang dimaksud dengan kategori tersebut yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Kategori 1

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis