Ternyata Ini Tenaga Honorer Yang Dimaksud Pemerintah Untuk Diangkat Jadi PNS

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Ada informasi penting untuk tenaga honorer mengenai kategori yang dimaksud oleh Pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah menyebutkan bahwasannya terdapat tenaga honorer pada kategiru 1 dan 2 yang wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Kabar pengangkatan untuk menjadi seorang PNS ini telah disampaiakn melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan di dalam RUU ASN tersebut bahwasannya terdapat tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak yang wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Hal itu telah tertuang di dalam pasal 131A ayat 1 yang menjelaskan bahwa non ASN yang telah disebutkan dan bekerja secara terus menerus, kemudian diangkat berdasarkan pada surat keputusan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, maka wajib untuk diangkat menjadi seorang PNS secara langsung dengan memperhatikan batasn usia pensiun.

Selain itu syarat pengangkatan non ASN untuk menjadi seorang PNS juga didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa validasi dan verifikasi data tentang surat keputusan pengangkatan.

Pada hal ini, pengangkatan seorang pegawai non ASN menjadi seorang PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang telah memiliki masa kerja paling lama, dan juga yang telah bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik seperti penelitian, Kesehatan, pendidikan, pertanian serta pada bidang administratif.

Selanjutnya pengangkatan non ASN menjadi PNS tidak hanya dari itu saja akan tetapi terdapat pertimbangan lainnya yaitu pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan, dan juga tunjangan yang telah didapatkan sebelumnya.

Kemudian disebutkan di dalam ayat 5 bahwasannya tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan tenaga kontrak akan dilakukan pengangkatan menjadi seorang PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Pada pasal selanjutnya juga telah disampaikan bahwa apabila pegawai non ASN tidak bersedia untuk diangkat menjadi seorang PNS maka dapat membuat surat pernyataa ketidaksediaan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk lebih lanjutnya lagi mengenai tenaga honorer pada kategori 1 dan 2, yang disebutkan di dalam RUU ASN bahwa yang dimaksud dengan kategori tersebut yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Kategori 1

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis