Urutan pemanggilan peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru masih menjadi perbincangan hangat, pasalnya masih banyak guru yang belum juga terpanggil hingga di tahun 2023 ini.
Muncul banyak pertanyaan, sebenarnya apa yang menjadi acuan dalam urutan pemanggilan peserta PPG ini?
Untuk memahami lebih lanjut mengenai hal ini ternyata terdapat Permendikbud yang mengaturnya, simak selengkapnya.
Sebagai informasi untuk saat ini Direktur Pendidikan Profesi Guru telah digantikan oleh Adhika Ganendra, S.Si., M.M yang sebelumnya yaitu Temu Ismail, S.Pd., M.Si.
Urutan Pemanggilan Peserta PPG Sesuai Permendikbud
Yang mana regulasi yang mengatur yaitu mengenai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Terdapat dalam pasal 14, yang mana dijelaskan bahwa:
Ayat 1 : Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta program PPG Dalam Jabatan.
Ayat 2: Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.
Ayat 3: Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perkembangan kriteria:
- Masa kerja yang paling lama
- Usia paling tinggi
- Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi
Ayat 4 : Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Sehingga jelas sekali dijelaskan dalam aturan yang disebutkan diatas, bahwa sudah ada urutannya.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya