Ternyata Ini Permendikbud Tentang Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan

- Editor

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Urutan pemanggilan peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru masih menjadi perbincangan hangat, pasalnya masih banyak guru yang belum juga terpanggil hingga di tahun 2023 ini.

Muncul banyak pertanyaan, sebenarnya apa yang menjadi acuan dalam urutan pemanggilan peserta PPG ini?

Untuk memahami lebih lanjut mengenai hal ini ternyata terdapat Permendikbud yang mengaturnya, simak selengkapnya.

Sebagai informasi untuk saat ini Direktur Pendidikan Profesi Guru telah digantikan oleh Adhika Ganendra, S.Si., M.M yang sebelumnya yaitu Temu Ismail, S.Pd., M.Si.

Urutan Pemanggilan Peserta PPG Sesuai Permendikbud

Yang mana regulasi yang mengatur yaitu mengenai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Terdapat dalam pasal 14, yang mana dijelaskan bahwa:

Ayat 1 : Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta program PPG Dalam Jabatan.

Ayat 2: Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.

Ayat 3: Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perkembangan kriteria:

  1. Masa kerja yang paling lama
  2. Usia paling tinggi
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Ayat 4 : Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Sehingga jelas sekali dijelaskan dalam aturan yang disebutkan diatas, bahwa sudah ada urutannya.

Halaman selanjutnya,

Namun apabila ternyata Anda…

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 21,516 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis