Ternyata Ini Permendikbud Tentang Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan

- Editor

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Urutan pemanggilan peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru masih menjadi perbincangan hangat, pasalnya masih banyak guru yang belum juga terpanggil hingga di tahun 2023 ini.

Muncul banyak pertanyaan, sebenarnya apa yang menjadi acuan dalam urutan pemanggilan peserta PPG ini?

Untuk memahami lebih lanjut mengenai hal ini ternyata terdapat Permendikbud yang mengaturnya, simak selengkapnya.

Sebagai informasi untuk saat ini Direktur Pendidikan Profesi Guru telah digantikan oleh Adhika Ganendra, S.Si., M.M yang sebelumnya yaitu Temu Ismail, S.Pd., M.Si.

Urutan Pemanggilan Peserta PPG Sesuai Permendikbud

Yang mana regulasi yang mengatur yaitu mengenai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Terdapat dalam pasal 14, yang mana dijelaskan bahwa:

Ayat 1 : Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta program PPG Dalam Jabatan.

Ayat 2: Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.

Ayat 3: Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perkembangan kriteria:

  1. Masa kerja yang paling lama
  2. Usia paling tinggi
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Ayat 4 : Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Sehingga jelas sekali dijelaskan dalam aturan yang disebutkan diatas, bahwa sudah ada urutannya.

Halaman selanjutnya,

Namun apabila ternyata Anda…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 21,531 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis