Kabar Gembira Kemendikbud untuk Guru, Kepala Sekolah, Tendik hingga Pengawas Sekolah/Penilik di Tahun 2023

- Editor

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi membawa kabar gembira bagi guru dan kepala sekolah dapat berkesempatan dalam Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2023.

Secara resmi untuk pendaftarannya sudah dapat dilakukan melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/ . 

Sebagaimana perlu kita ketahui bahwa Apresiasi guru dan tenaga kependidikan atau biasa disebut dengan apresiasi GTK merupakan sebuah upaya Kemendikbud Ristek untuk memberikan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang telah memberikan layanan pendidikan secara baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi merdeka belajar.

Penghargaan diberikan karena GTK memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan/pendampingan/ implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Kategori Apresiasi GTK Tahun 2023

Dalam event Apresiasi GTK tahun 2023 terdapat beberapa kategori, antara lain yaitu:

  • GTK inovatif
  • GTK Dedikatif
  • GTK Inspiratif
  • Terima Kasih Guruku

Peserta Apresiasi GTK tahun 2023

Yang mana semua elemen GTK dapat ikut serta untuk memberikan karyanya, untuk peserta apresiasi GTK tahun 2023 dapat diikuti oleh kategori kategori berikut ini:

Pendidik

  • Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
  • Pendidik PAUD dan Pamong Belajar
  • Guru Pembimbing Khusus

Tendik Lainnya

  • Laboran
  • Pustakawan
  • Tenaga Administrasi Sekolah
  • Kepala Satuan PAUD

Halaman selanjutnya,

Pengawas Sekolah/Penilik…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 87,789 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru