Kabar gembira dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah untuk semua guru sertifikasi baik jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat, sesuai regulasi ternyata guru sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan lain selain tunjangan sertifikasi guru.
Namun dilapanga yang terjadi, masih terjadi kebingungan di guru guru di daerah, sebenarnya apakah guru sertifikasi juga berhak atas tunjangan lainnya dalam hal ini adalah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Karena antara daerah satu dengan daerah lainnya memiliki kenyataan yang berbeda. Maka dari itu dalam artikel ini akan dijelaskan regulasi yang mengatur akan hal ini.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tanda tanya terus menerus. Simak selengkapnya berikut ini.
Ternyata pemerintah telah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan tunjangan lain selain TPG bagi guru sertifikasi, yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Hal ini sudah jelas diterangkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dirjen GTK nomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Dalam surat edaran ini dijelaskan tentang adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ANS Daerah
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru berdasarkan sertifikasi pendidik sebagai pengakuan terhadap tingkat profesionalisme mereka.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Sedangkan tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000/ bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Penggunaan alokasi anggaran TPG (Tunjangan sertifikasi guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bersumber dari APBN melalui DAK non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 8 Tahun 2017 tentang Guru.
Selain 2 jenis tunjangan yang diatas, masih ada tunjangan lainnya yang juga berhak guru dapatkan yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Halaman selanjutnya,
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)…
Halaman : 1 2 Selanjutnya