Ternyata, Guru Sertifikasi Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan Tunjangan Lain Dengan Ketentuan Ini!

- Editor

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proses belajar mengajar di SMP Negeri 5 Kupang  Barat Satu Atap, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Foto: Proses belajar mengajar di SMP Negeri 5 Kupang Barat Satu Atap, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN Daerah.

Pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. 

Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Tamsil dan TPP ini memiliki sumber anggaran yang berbeda. Tamsil bersumber dari APBN sedangkan TPP bersumber dari APBD dan semua haknya ditangan pemerintah daerah.

TPP ini diberikan berdasarkan pertimbangan, antara lain:

  1. Beban kerja yang di tanggung
  2. Tempat bertugas
  3. Kelangkaan profesi
  4. Prestasi kerja yang diperoleh
  5. Pertimbangan objektif lainnya.

Sehingga apabila Anda masuk dalam pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, anda seharusnya berhak mendapatkan TPP apabila merujuk pada regulasi yang berlaku.

Demikian informasi mengenai Ternyata, Guru Sertifikasi Mendapat Tunjangan Tambahan Tunjangan Lain Dengan Ketentuan Ini!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 5,357 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru