Sebagai informasi tambahan, bahwasannya persyaratan yang telah dijelaskan di atas tersebut dapat dikecualikan jika guru ASN masuk ke dalam kriteria seperti yang ada di bawah ini, yaitu:
- Guru ASN daerah tersebut pernah ikut dalam program pertukaran guru atau yang telah diadakan oleh pejabata Pembina kepegawaian atau guru ASN daerah tersebut ditugaskan pada daerah khusus
- Guru ASN daerah yang telah mengikuti pelatihan dan pendidikan selama 3 bulan atau setara dengan 600 jam dan mendapatkan izin oleh pejabat pembina kepegawaian
Untuk ASN daerah yang akan menjadi penerima tunjangan tersebut maka akan menerima tunjangan dengan nominal sebesar Rp 250.000 yang akan diberikan pada setiap bulannya selama 1 tahun.
Tunjangan ini akan langsung disalurkan ke dalam rekening guru ASN daerah masing-masing, terkait dengan tata cara penyalurannya telah dijelaskan di dalam pasal 11 ayat 1 Permendikbud RI No 4 Tahun 2022.
Sementara itu untuk waktu pencairannya menurut pada pasal 12 ayat 1 tunjangan ini akan disalurkan pada setiap tiga bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.
Itu tadi informasi mengenai tunjangan tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah non sertifikasi yang akan segera diberikan oleh Kemdikbud.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2