Terbaru! Tunjangan Tambahan Penghasilan Akan Segera Cair

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sudah selayaknya untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah terutama untuk para guru ASN yang mengabdi di daerah, maka dari itu pemerintah akan segera mencairkan tunjangan tambahan penghasilan.

Sejalan dengan hal tersebut pemerintah akhirnya telah mengeluarkan peraturan Permendikbud RI No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian kesejahteraan bagi guru ASN di daerah.

Permendikbud tersebut menjelaskan dan sekaligus dapat menjadi petunjuk teknis pemberian berbagai macam tunjangan yaitu tunjangan khusus, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

Berdasarkan Permendikbud itu maka dapat diketahui guru ASN daerah dapat memperoleh tambahan penghasilan dari Kemdikbud. Hal itu juga telah disebutkan pada pasal 10 Permendikbud No 4 Tahun 2022 bahwasannya tunjangan tambahan penghasilan juga dapat diberikan kepada guru ASN daerah.

Tambahan penghasilan sendiri merupakan tunjangan yang diberikan pada setiap bulannya berdasarkan kinerja pada bulan sebelumnya kepada ASN di luar dari gaji. Tunjangan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN .

Hal ini tentunya dapat menjadikan para guru ASN daerah berbahagia karena pada akhirnya Kemdikbud akan memberikan hak tambahan yaitu berupa tunjangan tambahan penghasilan.

Pada Permendikbud itu telah dijelaskan bahwasannya guru ASN di daerah yang akan memperoleh tunjangan tambahan penghasilan ini harus dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dan ditetapkan.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah untuk bisa mendapatkan tambahasan penghasilan dari Kemdikbud pada setiap bulannya yaitu sebagai berikut:

  1. Guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan-tunjangan lain terutama tunjangan profesi
  2. Guru ASN di daerah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan diantarannya yaitu:
  • Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara di daerah yang berada di bawah naungan Kemdikbud
  • Belum mempunyai sertifikat pendidik (serdik)
  • Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S1 atau D4
  • Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Melaksanakan kewajiban sebagai seorang guru untuk tugas mengajar siswa pada satuan pendidikan atau sekolah
  • Terdaftar aktif di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi tambahan, bahwasannya persyaratan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11,848 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru