Untuk update progres pencairan tunjangan sertifikasi antara guru PNS dengan guru berstatus PPPK sedikit berbeda. Dalam artikel ini akan khusus membahas Tunjangan sertifikasi guru PPPK.
Namun, perlu ditekankan bahwa guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menghadapi sedikit perbedaan dalam proses validasi Info GTK.
Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi lengkapnya mengenai tunjangan sertifikasi guru PPPK!
Untuk informasi terbaru yang kami dapatkan dari postingan guru guru di beberapa daerah di grup facebook, menginformasikan bahwa untuk status di Info GTKnya sudah menunjukan Valid, dan mendapatkan notifikasi kode 016 yaitu menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Namun, bagaimana dengan Anda yang mugkin justru di Info GTK nya tidak kunjung mendapatkan notifikasi valid tunjangan sertifikasi guru PPPK?
Beberapa informasi yang kami terima dari beberapa guru mengindikasikan bahwa guru dengan sertifikasi PPPK belum menerima pemberitahuan validasi di Info GTK mereka.
Ketika mereka mengakses Info GTK, status validasi TPG mereka masih ditampilkan sebagai “Belum Valid” dan dicatat dalam warna merah. Menariknya, semua data yang telah dimasukkan oleh mereka sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Kemudian, mengapa status validasi masih menunjukkan ketidakvalidan? Kemungkinan besar, hal ini disebabkan oleh fakta bahwa guru PPPK masih dalam tahap pengumpulan data. Oleh karena itu, sistem belum dapat melakukan validasi data mereka, karena seluruh proses masih dalam tahap pengumpulan.
Untuk guru-guru PPPK, yang telah memasukkan data sesuai persyaratan, yang dapat mereka lakukan adalah menunggu notifikasi terbaru dan secara berkala memeriksa Info GTK pribadi mereka.
Dengan cara ini, mereka dapat melihat pembaruan status validasi dan mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan keterangan yang diberikan dalam notifikasi tersebut.
Dengan validnya Info GTK anda menjadi salah satu indikasi bahwa sebentar lagi tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan segera dapat dicairkan.
Untuk proses pencairannya akan dimulai dari pemerintah pusat akan mentransfer dana sertifikasi kepada pemerintah daerah masing – masing.
Kemudian dari Pemda akan didistribusikan ke rekening guru masing masing. Biasanya untuk setiap pemerintah daerah memiliki persyaratan pemberkasan untuk bisa pencairan tunjangan sertifikasinya masing- masing.
Halaman selanjutnya,
Sehingga syarat pemberkasan ini…
Halaman : 1 2 Selanjutnya