Terbaru! Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahap II (Juli-Desember 2023)

– Surat permohonan penyaluran dana bos pada tahap II yang dilampiri dengan bukti telah mengunggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS

– Laporan pertanggungjawaban BOS pada tahap I

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

– Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

– Kwitansi atau bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan

2. Mekanisme Pencairan Madrasah Negeri Tahun 2023

– Pencairan dana BOS pada satuan kerja di MTsN, MAN, dan MAKN mengacu berdasarkan jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama satu tahun anggaran

– Anggaran BOS untuk MIN dialokasikan pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, sehingga dalam aproses pencairannya akan dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

– Kantor Kemenag Kab/kota wajib untuk menyalurkan BOS MIN berdasarkan alokasi yang telah menjadi ketetapan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

– KPA Kantor Kemenag Kab/Kota dapat menetapkan Kepala MIN yang telah mempunyai sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK. Jika tidak mempunyai sertifikat yang telah dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala MIN lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang telah mempunyai sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.

– KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat MIN yang memiliki tugas untuk membantu BP dalam mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di tingkat MIN.

– SPP dana BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri dilakukan penyusunan oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang telah disampaikan oleh BPP pada setiap MIN.

– Untuk memudahkan penyaluran dana dari BP Kantor Kementerian Agama Kab/Kota kepada BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP dapat membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP.

– Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar MIN, maka Kepala sekolah MIN yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada MIN tersebut.

– Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Permenkeu No 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Permenkeu No 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS Madrasah Kemenag pada tahun 2023 yang terbagi menjadi dua tahap yaitu untuk Madrasah negeri dan Madrasah swasta.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 302 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis