Tahap II (Juli-Desember 2023)
– Surat permohonan penyaluran dana bos pada tahap II yang dilampiri dengan bukti telah mengunggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS
– Laporan pertanggungjawaban BOS pada tahap I
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
– Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
– Kwitansi atau bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan
2. Mekanisme Pencairan Madrasah Negeri Tahun 2023
– Pencairan dana BOS pada satuan kerja di MTsN, MAN, dan MAKN mengacu berdasarkan jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama satu tahun anggaran
– Anggaran BOS untuk MIN dialokasikan pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, sehingga dalam aproses pencairannya akan dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
– Kantor Kemenag Kab/kota wajib untuk menyalurkan BOS MIN berdasarkan alokasi yang telah menjadi ketetapan oleh Dirjen Pendidikan Islam.
– KPA Kantor Kemenag Kab/Kota dapat menetapkan Kepala MIN yang telah mempunyai sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK. Jika tidak mempunyai sertifikat yang telah dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala MIN lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang telah mempunyai sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.
– KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat MIN yang memiliki tugas untuk membantu BP dalam mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di tingkat MIN.
– SPP dana BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri dilakukan penyusunan oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang telah disampaikan oleh BPP pada setiap MIN.
– Untuk memudahkan penyaluran dana dari BP Kantor Kementerian Agama Kab/Kota kepada BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP dapat membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP.
– Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar MIN, maka Kepala sekolah MIN yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada MIN tersebut.
– Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Permenkeu No 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Permenkeu No 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai mekanisme penyaluran dana BOS Madrasah Kemenag pada tahun 2023 yang terbagi menjadi dua tahap yaitu untuk Madrasah negeri dan Madrasah swasta.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)