Terbaru! Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata cara pencairan dana BOS Kementerian Agama tertuang di dalam teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS Madrasah tahun 2023 yang telah dirilis pada bulan Januari 2023 lalu.

Pada juknis BOS Madrasah tahun 2023 tersebut juga terdapat besaran dana BOS Madrasah tahun 2023 per siswa sampai dengan alokasi anggaran untuk tiap angkatan madrasah di seluruh Indonesia.

Jukni BOS tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini muncul mengenai kapan dana BOS Madrasah tahun 2023 cair, dimana dalam jadwal penyalurannya terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk periode bulan Januari sampai dengan Juni 2023, serta tahap kedua untuk periode Juli sampai Desembe 2023.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama pada tahun 2023 ini pemerintah telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 4 triliun serta juga disebutkan telah berada di dalam rekening bank penyalur (RPL). Hal ini sekaligus menegaskan bahwa madrasah yang terdaftar sebagai penerima sudah dapat melakukan pencairan dana BOS.

Ali Ramdhani selaku Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga mengatakan bahwa proses pencairan dana BOS Madrasah pada tahun 2023 saat ini telah memasuki tahap pertama penyaluran dengan target berkisar sebanyak 49.074 madrasah swasta.

BOS sendiri merupakan program dari pemerintah yang memiliki tujuan untuk menyediakan pendanaan biaya operasi personalia dan juga nonpersonalia serta untuk meningkatkan mutu pembelajaran di dalam lingkungan sekolah, terutam pada madrasah dengan sumber anggarannya berasal dari dana alokasi pemerintah pusat.

Penyalurannya akan menargetkan pada jenjang sekolah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pada laman Kemenag juga menjelaskan mengenai besaran alokasi dana yang akan didapatkan oleh tingkatan madrasah berbeda-beda serta besaran dana per siswa, berikut rinciannya:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) memperoleh dana sebesar Rp1.722.236.140.000 untuk sejumlah 24.034 MI
  • Madrasah Tsanawiyah (Mts) memperoleh dana sebesar Rp1.446.216.940.000 untuk sejumlah 16.667 Mts
  • Madrasah Aliyah (MA) memperoleh dana sebesar Rp801.145.035.000 untuk sejumlah 8.373 MA

Setiap satuan pendidikan dapat mengecek alokasi dana seperti di atas dengan cara melakukan pengajuan melelui aplikasi EDM – E-RKAM V.2. Selain itu di dalam Juknis BOS Madrasah 2023 juga terdapat besaran dana yang akan diperoleh setiap siswa pada semua tingkatan pendidikan mulai dari MI, MTs, sampai MA.

Sebagai gambaran, berikut ini akan disajikan dana BOS Madrasah tahun 2023 per siswa untuk wilayah di DKI Jakarta, diantarannya yaitu:

Halaman Selanjutnya

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis