Terbaru! Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata cara pencairan dana BOS Kementerian Agama tertuang di dalam teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS Madrasah tahun 2023 yang telah dirilis pada bulan Januari 2023 lalu.

Pada juknis BOS Madrasah tahun 2023 tersebut juga terdapat besaran dana BOS Madrasah tahun 2023 per siswa sampai dengan alokasi anggaran untuk tiap angkatan madrasah di seluruh Indonesia.

Jukni BOS tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini muncul mengenai kapan dana BOS Madrasah tahun 2023 cair, dimana dalam jadwal penyalurannya terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk periode bulan Januari sampai dengan Juni 2023, serta tahap kedua untuk periode Juli sampai Desembe 2023.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama pada tahun 2023 ini pemerintah telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 4 triliun serta juga disebutkan telah berada di dalam rekening bank penyalur (RPL). Hal ini sekaligus menegaskan bahwa madrasah yang terdaftar sebagai penerima sudah dapat melakukan pencairan dana BOS.

Ali Ramdhani selaku Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga mengatakan bahwa proses pencairan dana BOS Madrasah pada tahun 2023 saat ini telah memasuki tahap pertama penyaluran dengan target berkisar sebanyak 49.074 madrasah swasta.

BOS sendiri merupakan program dari pemerintah yang memiliki tujuan untuk menyediakan pendanaan biaya operasi personalia dan juga nonpersonalia serta untuk meningkatkan mutu pembelajaran di dalam lingkungan sekolah, terutam pada madrasah dengan sumber anggarannya berasal dari dana alokasi pemerintah pusat.

Penyalurannya akan menargetkan pada jenjang sekolah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pada laman Kemenag juga menjelaskan mengenai besaran alokasi dana yang akan didapatkan oleh tingkatan madrasah berbeda-beda serta besaran dana per siswa, berikut rinciannya:

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) memperoleh dana sebesar Rp1.722.236.140.000 untuk sejumlah 24.034 MI
  • Madrasah Tsanawiyah (Mts) memperoleh dana sebesar Rp1.446.216.940.000 untuk sejumlah 16.667 Mts
  • Madrasah Aliyah (MA) memperoleh dana sebesar Rp801.145.035.000 untuk sejumlah 8.373 MA

Setiap satuan pendidikan dapat mengecek alokasi dana seperti di atas dengan cara melakukan pengajuan melelui aplikasi EDM – E-RKAM V.2. Selain itu di dalam Juknis BOS Madrasah 2023 juga terdapat besaran dana yang akan diperoleh setiap siswa pada semua tingkatan pendidikan mulai dari MI, MTs, sampai MA.

Sebagai gambaran, berikut ini akan disajikan dana BOS Madrasah tahun 2023 per siswa untuk wilayah di DKI Jakarta, diantarannya yaitu:

Halaman Selanjutnya

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 302 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis