Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, ada tiga jenis potongan pajak bagi PPPK. Potongan yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh).
Besaran persen PPh bagi PPPK tersebut, diatur dalam PMK 202/PMK.05/2020 yang juga terdapat tiga pos pemotongannya.
Adapun gaji dan tunjangan yang diberikan kepada masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
Untuk PPPK yang bekerja di Pusat akan diberikan gaji dari APBN dan untuk yang di daerah akan diberikan dari APBD. Hal itu ditetapkan pada Perpres tersebut pada Pasal 5.
Kemudian dilanjutkan pada Pasal 6 bahwasaannya gaji dan tunjangan yang didapatkannya akan dikenakan pemotongan pajak dengan besaran masing-masing.
Berapa persen PPh PPPK dan apa saja jenis pemotongan pajak saat gaji PPPK diterima?
Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik.
Caranya dengan merekam data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi GPP.
Dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen saja.
Jadi, untuk besaran potongan pajak bagi PPPK dalam hal ini PPh sebesar 20 persen dan apa saja jenis pemotongan lainnya dari gaji yang diterima PPPK?
1. Potongan untuk iuran jaminan kesehatan.
Dijelaskan dalam Pasal 25 dari PMK tersebut potongan iuran jaminan kesehatan dikenakan sebesar satu persen saja dari besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
2. Potongan untuk jaminan hari tua
Dijelaskan bahwa pada Pasal 26 dalam PMK tersebut akan dikenakan potongan untuk membayar jaminan hari tua, namun tidak dijelaskan besarannya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya