Terbaru! Cek 3 Jenis Potongan Pajak PPPK 2023, Habis Banyak?

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, ada tiga jenis potongan pajak bagi PPPK. Potongan yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh).

Besaran persen PPh bagi PPPK tersebut, diatur dalam PMK 202/PMK.05/2020 yang juga terdapat tiga pos pemotongannya.

Adapun gaji dan tunjangan yang diberikan kepada masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.

Untuk PPPK yang bekerja di Pusat akan diberikan gaji dari APBN dan untuk yang di daerah akan diberikan dari APBD. Hal itu ditetapkan pada Perpres tersebut pada Pasal 5.

Kemudian dilanjutkan pada Pasal 6 bahwasaannya gaji dan tunjangan yang didapatkannya akan dikenakan pemotongan pajak dengan besaran masing-masing.

Berapa persen PPh PPPK dan apa saja jenis pemotongan pajak saat gaji PPPK diterima?

Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik.

Caranya dengan merekam data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi GPP.

Dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen saja.

Jadi, untuk besaran potongan pajak bagi PPPK dalam hal ini PPh sebesar 20 persen dan apa saja jenis pemotongan lainnya dari gaji yang diterima PPPK?

1. Potongan untuk iuran jaminan kesehatan.

Dijelaskan dalam Pasal 25 dari PMK tersebut potongan iuran jaminan kesehatan dikenakan sebesar satu persen saja dari besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

2. Potongan untuk jaminan hari tua

Dijelaskan bahwa pada Pasal 26 dalam PMK tersebut akan dikenakan potongan untuk membayar jaminan hari tua, namun tidak dijelaskan besarannya.

Halaman berikutnya

Potongan untuk..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 813 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru