3. Potongan untuk sewa rumah dinas
Dijelaskan dalam Pasal 27 dimana potongan sewa rumah dinas dilakukan kepada PPPK yang menempati rumah negara.
Jadi, untuk berapa PPh PPPK yang dipotong senilai 20 persen dan itulah 3 jenis potongan lainnya dari gaji PPPK setiap bulannya.
Meski begitu, PPPK dapat banyak komponen mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK. Berikut beberapa komponen tersebut.
– Gaji pokok. PPPK wajib menerima gaji pokok tersebut setiap bulan.
– Tunjangan istri atau suami. Besaran tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok yang duterima dalam satu bulan pagi PPPK yang telah menikah.
– Tunjangan anak. Besarannya itu masing-masing 2% dari gaji pokok dan paling banyak 2, sedangkan anak ketiga keempat dan seterusnya itu tidak akan mendapatkan tunjangan ini.
– Tunjangan beras atau pangan. Tunjangan ini jumlahnya 10kg diberikan perbulan dan jika PPPK tersebut sudah berkeluarga (memiliki istri atau suami dan telah mempunyai anak) maka tunjangan peras atau pangan akan bertambah kisaran 30kg. Bagi yang belum berkeluarga tentunya tunjangan ini tetap diberikan akan tetapi dalam bentuk uang dan akan masuk kedalam gaji perbulan.
– Tunjangan struktural atau fungsional. Guru merupakan jabatan fungsional. Jadi nantinya guru PPPK akan menerima tunjangan fungsional.
– Tunjangan Jaminan Kompensasi Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)
– Ada tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini dikhususkan bagi PPPK yang mengajar di Provinsi Papua.
– Tunjangan daerah terpencil. Bagi PPPK yang mengajar di daerah 3T, maka nantinya akan mendapatkan tunjangan daerah terpencil.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya