Terbaru! Berikut Informasi Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang telah disampaikan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran seleksi PPPK Teknis telah dibuka. Berdasarkan surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 akan dimulai pada hari 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Disamping itu, seleksi administrasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022 akan dimulai pada tanggal 11 Januari 2023 mendatang. Adapun pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses melalui tautan sscasn.bkn.go.id.

Informasi terkait pembukaan PPPK Tenaga Teknis 2022 juga telah dikonfirmasi Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara.

“Sudah dibuka,” katanya singkat, dikutip dari laman Kompas (21/12/2022).

Yuk ikuut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” Diklat akan diadakan 10-18 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2234/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Adapun syarat – syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar pada pendaftaran seleksi PPPK Teknis 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
  3. Tidak atau belum pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak memiliki kedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan Polisi
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah satuan kerja BKN
  11. Tidak memiliki catatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri
  12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  13. Wajib memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang sesuai
  14. Penyandang disabilitas bisa melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dengan ketentuan khusus.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis