Tentang Anggaran Gaji Guru PPPK, Inilah 6 Hal Penting yang Disampaikan Kemenkeu

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, mengungkapkan terkait anggaran gaji bagi guru PPPK. Hal tersebut disampaikan ketika ditemui oleh perwakilan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI).

Terkait anggaran gaji ini yang juga dinilai sebagai sebab polemik dalam proses seleksi PPPK tahun 2021, di mana banyak guru honorer yang telah lulus passing grade namun tidak mendapat jatah formasi. Nyaris 200 ribu guru seleksi PPPK yang tidak mendapat pengangkatan dan penempatan meskipun sudah lolos passing grade.

Nah, para guru passing grade yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan pengangkatan tersebut akan terus diperjuangkan nasibnya. Sehingga di tahun 2022 ini bisa menjadi prioritas dan pada tahun depan sudah resmi menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Apakah mereka akan diangkat atau tidak, tentu semua itu harus melihat juga pada anggaran dana yang dimiliki oleh pemerintah. Sebab guru dengan status PPPK pun– layaknya guru PNS– menjadi tanggungan pemerintah.

Seperti dilaporkan oleh JPNN.com, Heti Kustrianingsih sebagai Ketua Umum FGHNLPSI telah melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas terkait nasib guru honorer passing grade yang belum mendapat pengangkatan. Selain itu juga dibahas tentang anggaran pemerintah terkait dana gaji untuk pegawai PPPK.

Setelah dilakukan pertemuan, setidaknya terdapat enam poin penting yang perlu menjadi catatan.

Pertama, Pemerintah Pusat telah mendistribusikan anggaran untuk gaji guru PPPK pada Pemerintah Daerah. Namun anggaran yang terhitung sejak tahun 2021 tersebut, ada yang masih belum dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah sehingga terdapat dana yang mengendap.

Kedua, Pemerintah Pusat juga telah menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji guru PPPK adalah anggaran khusus dan spesifik. Artinya anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk belanja di sektor yang lain, bersifat earmarked.

Ketiga, dalam APBN tahun 2022 telah ditetapkan alokasi DAU yang disesuaikan dengan perundang-undangan.

Keempat, Pemerintah Daerah disarankan untuk melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia. Untuk itu, Pemda tidak perlu khawatir karena kebutuhan untuk gaji guru PPPK sudah dalam anggaran 2022.

Halaman Selanjutnya

Kelima, jika terdapat Pemerintah Daerah…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis