Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kontrak? Simak Penjelasan MenPAN RB!

- Editor

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain 3 alternatif yang tersebut diatas untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, ada opsi keempat yang juga ditawarkan yaitu mengubah status tenaga honorer dengan membuat sistem kontrak lewat jangka waktu tertentu atau bisa disebut freelance.

Azwar Anas selaku Men PAN RB masih melakukan pendalaman lebih lanjut apakah opsi yang keempat ini,apakah bisa menjadi solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer.

Jika  tenaga honorer diubah statusnya menjadi tenaga kontrak, maka tenaga honorer tidak perlu pergi ke kantor terus menerus dan bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk mencari tambahan penghasilan lain.

MenpanRB masih akan mengkaji apakah solusi ini bisa menjadi solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. 

Harapannya segara menemukan titik terang dan solusi atas masalah nasib tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah, segera memperoleh keputusan terbaik.

Demikian informasi mengenai Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kontrak? Simak Penjelasan MenPAN RB!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan menambah informasi terupdate.

Gabung dan Daftarkam Diri Anda dalam Pelatihan Khusus 90 JP Inovasi Cara Mengajar Guru dan Penyusunan Evaluasi pada Kurikulum Merdeka

DAFTAR SEGERA!!!

Link daftar Pelatihan Khusus

Link daftar Pelatihan Khusus

Link daftar Pelatihan Khusus

Ingin dibantu mendaftar? http://wa.me/628512348529 (Admin Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI  kemudian join.

(rtq/rtq)

 

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis