Penuhi Syarat Ini Untuk Guru Non Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan

- Editor

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib bagi guru non sertifikasi berkaitan dengan tunjangan masih perlu pengkajian lebih mendalam agar mendapatkan haknya atas jasanya selama ini. Namun, ada kabar gembira untuk guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabar gembira ini mulai diberlakukan di tahun 2023 ini. Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang cara guru mendapatkan sertifikasi pendidik.

Dalam regulasi tersebut menjadi angin segar bagi guru non sertifikasi dimana guru akan dimudahkan serta dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi namun tetap dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dimana Guru non sertifikasi akan mendapatkan kemudahan dari Kemendikbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Salah satu kemudahannya yaitu bagi guru yang sudah  mengajar selama tiga tahun dan masih aktif bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Jika kita merujuk pada isi Permendikbud tersebut ada Bab 1 Ketentuan Umum, dimana Pasal 4 dijelaskan kalau guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025 nanti.

Selain itu juga dijelaskan bagi guru yang belum dinyatakan lulus dalam uji kompetensi pada akhir masa pendidikan dan juga latihan profesi guru dapat mengikutinya dan akan mendapatkan kemudahan serta hak istimewa dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Apa saja persyaratannya tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya tentang Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terbaru tentang syarat guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, yaitu:

  • Guru harus berstatus guru Dalam Jabatan dan masih aktif untuk melakukan tugas sebagai guru selama tiga tahun ini
  • Guru juga harus mempunyai kualifikasi sarjana S1 atau D4
  • Guru harus memiliki NUPTK
  • Guru maksimal harus berusia 58 tahun
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru bebas dari obat-obatan terlarang
  • Guru berkelakukan baik
  • Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik

Halaman Selanjutnya

Jadi syarat tersebut yang…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru