Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kontrak? Simak Penjelasan MenPAN RB!

- Editor

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiada hentinya nasib dan kejelasan untuk nasib tenaga honorer bahkan hingga saat ini di tahun 2023 belum ada keputusan. Pemerintah masih merancang untuk melanjutkan kebijakan berkaitan dengan tenaga honorer kedepannya.

Tersirat kabar bahwa tenaga honorer tidak jadi dihapus melainkan statusnya menjadi tenaga kontrak. Benarkah kabar tersebut?

Adanya kabar tersebut, MenPAN RB akhirnya memberikan kejelasan pernyataan berkaitan dengan nasib tenaga honorer kedepannya.

 Kementerian PANRB sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer yang akan mulai ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.

Ini berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah. Dengan kata lain bahwa instansi tersebut dilarang untuk merekrut atau mempekerjakan tenaga non ASN atau tenaga honorer.

Hal ini menyebabkan keresahan, dan kekhawatiran berlebih bagi para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama beberapa tahun bahkan hingga puluhan tahun.

Ini dianggap tidak adil karena dihapus begitu saja oleh pemerintah padahal mereka sudah mengabdi selama hampir puluhan tahun. Bahkan hingga sekarang tenaga honorer belum mendapatkan kesejahteraan yang layak, terutama guru honorer dan juga tenaga kesehatan.

Untuk menanggapi hal ini MenPAN RB mencoba memecahkan masalahnya yaitu dengan telah melakukan rapat dengan asosiasi kepala daerah seluruh Indonesia sampai DPR.

Menteri PANRB, Azwar Anas sudah menyampaikan beberapa solusi terkait penghapusan tenaga honorer yang mana akan menjadi solusi bersama.

Berikut ini beberapa solusi yang ditawarkan oleh pemerintah yang masih dalam pengkajian lebih lanjut. Diantaranya yaitu:

  1. Mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN yang pastinya akan membuat APBN menjadi berat sekali.
  2. Menghapus semua tenaga honorer yang akan berdampak pada melonjaknya pengangguran di Indonesia.
  3. Mengangkat tenaga honorer sesuai dengan seleksi dan skala prioritas saja.

Tidak hanya berhenti disitu saja MenpanRB masih melakukan rapat dan diskusi untuk mencari jalan keluar terbaik yang sesuai dengan sisi kemanusiaan tenaga honorer. 

Halaman Selanjutnya

Selain 3 alternatif tersebut…

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru