Untuk Guru Non Sertifikasi, Ini Kriteria Untuk Mendapatkan Hak Istimewa Seleksi PPG Tahun 2023

- Editor

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru tahun 2023 ini juga akan memberikan kesempatan kepada guru yang belum sertifikat. Maka sepatutnya guru non sertifikasi bisa untuk bersiap siap untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Di tahun ini perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan kemudahan bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Dikarenakan banyak sekali guru non sertifikasi yang  sudah bekerja puluhan tahun namun, belum memiliki hak yang sama untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Yang menyebabkan nasib dan penggajiannya menjadi kurang jelas.

Maka dari itu, Kemendikbud akan memberikan kemudahan untuk guru- guru tersebut melalui regulasi yang telah dibuat sebelumnya.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah guru harus mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan. Dalam program PPG Daljab ini guru perlu memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara para guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru Dalam Jabatan. Aturan ini sangat berpihak bagi guru non sertifikasi sehingga menjadi lebih mudah dibandingkan dengan sebelum- sebelumnya.

Dalam bagian kelima isi Permendikbud tersebut, tertulis tentang Program PPG Dalam Jabatan bagi para guru yang ingin ikut.

Di bagian tersebut, pasal 24 menjelaskan kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dan hak istimewa dari Kemendikbud tersebut.

Terdapat beberapa kriteria yang digunakan oleh Kemendikbud untuk dapat memberikan kemudahan atau hak istimewa bagi guru untuk mengikuti PPG Daljab tahun 2023 ini.

Berikut ini 4 kriteria bagi Kemendikbud untuk memberikan hak istimewa kepada guru nonsertifikasi untuk mengikuti PPG Daljab, yaitu:

Pertama, Guru tersebut merupakan guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) yang bernama guru penggerak.

Khusus bagi guru penggerak, hak istimewa yang akan didapatkan adalah tidak perlu mengikuti pendidikan, dan tidak perlu juga mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar di lapangan.

Namun guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan mengikuti ujian pengetahuan.

Halaman Selanjutnya

Kedua, Guru Dalam Jabatan…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru