Dari rencana mengenai penghapusan tenaga non ASN tersebut dari Pemkab Muba mengaku bahwa dari pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah.
“Sambil menunggu petunjuk dari pemerintah yang lebih lanjut dan pasti, dari kita tidak langsung memutus kontrak kerja untuk non ASN 2023.
Hal tersebut disebabkan karena daerah yang masih memberikan anggaran agar bisa membayar honor untuk para tenaga non ASN.
Tentunya hal tersebut akan bisa menjadi perpanjangan waktu kontrak untuk tenaga honorer 2023 bisa berada di lingkungan instansi pemerintah di tahun 2023.
Seperti yang sudah diketahui bahwa dari pemerintah hanya memberikan waktu selama lima tahun sejak rilisnya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.
Itu artinya bahwa di tahun 2023 ini, tepatnya pada tanggal 28 November tahun 2023 tenaga honorer akan segera di hapuskan.
Mengenai pemberhentian tenaga honorer Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintah mencari jalan tengah dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Menteri Anas memberikan penilaian terkait tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi yang sesuai dengan perannya dan proses dalam pelayanan public.
Dari PANRB sudah berkontribusi dan konsultasi dengan DPR,DPD, APPSI,APKASI,APEKSI serta BKN mengenai permasalahan tersebut.
Atas berbagai analisis bahwa Menpan RB menerangkan terdapat beberapa alternative penataan tenaga non ASN dengan beberapa skema yang sekarang masih terus diupayakan bersama para pemangku kepentingan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2