Tenaga Honorer 2023 Segera Di hapus Di Instansi Pemerintah

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari rencana mengenai penghapusan tenaga non ASN tersebut dari Pemkab Muba mengaku bahwa dari pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah.

“Sambil menunggu petunjuk dari pemerintah yang lebih lanjut dan pasti, dari kita tidak langsung memutus  kontrak kerja untuk non ASN 2023.

Hal tersebut disebabkan karena daerah yang masih memberikan anggaran agar bisa membayar honor untuk para tenaga non ASN.

Tentunya hal tersebut akan bisa menjadi perpanjangan waktu kontrak untuk tenaga honorer 2023 bisa berada di lingkungan instansi pemerintah di tahun 2023.

Seperti yang sudah diketahui bahwa dari pemerintah hanya memberikan waktu selama lima tahun sejak rilisnya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Itu artinya bahwa di tahun 2023 ini, tepatnya pada tanggal 28 November tahun 2023 tenaga honorer akan segera di hapuskan.

Mengenai pemberhentian tenaga honorer Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintah mencari jalan tengah dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Menteri Anas memberikan penilaian terkait tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi yang sesuai dengan perannya dan proses dalam pelayanan public.

Dari PANRB sudah berkontribusi dan konsultasi dengan DPR,DPD, APPSI,APKASI,APEKSI serta BKN mengenai permasalahan tersebut.

Atas berbagai analisis bahwa Menpan RB menerangkan terdapat beberapa alternative penataan tenaga non ASN dengan beberapa skema yang sekarang masih terus diupayakan bersama para pemangku kepentingan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis