Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 17 September 2023 mendatang, semua tenaga honorer dapat mengajukan pendaftaran PPPK 2023 di situs SSCASN dengan mengunggah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kelancaran dalam mengikuti seleksi administrasi, disarankan agar para pelamar memeriksa kembali kejelasan dokumen mereka dan memastikan tidak ada yang kabur atau tidak dapat dibaca. Dokumen yang tidak dapat dibaca akan mengakibatkan diskualifikasi dalam seleksi administrasi PPPK.

Mendekati pelaksanaan pendaftaran PPPK 2023, beberapa daerah sudah merilis petunjuk teknisnya pada akhir Agustus 2023 lalu. Salah satunya petunjuk teknis terkait seleksi PPPK 2023 telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan Nomor. 301/KEP.GUB/BKD-2.1/2023 dan berlaku mulai tanggal 17 September.

Meskipun petunjuk ini baru dikeluarkan oleh Pemprov Jambi, kemungkinan besar aturan di daerah lain akan serupa, karena petunjuk ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan PP No. 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.

Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK, antara:

1. Proses pendaftaran 

Proses pendaftaran ini dimulai dengan mendaftar di akun SSCASN masing-masing pelamar, di mana informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan instansi tujuan harus dimasukkan.

2. Memperhatikan Nomor Registrasi

Setelah pendaftaran, penting bagi pelamar untuk memperhatikan nomor registrasi. Nomor registrasi ini akan diberikan setelah pendaftaran sukses, dan akan digunakan dalam tahap seleksi administrasi.

3. Surat Lamaran

Selain nomor registrasi, pelamar juga harus melampirkan surat lamaran yang telah ditandatangani sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Panselnas. 

Halaman selanjutnya,

Dokumen pendukung lainnya…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,007 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis