Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS jadi Menantu Idaman? Simak Fakta-Fakta Berikut

PNS jadi Menantu Idaman? Simak Fakta-Fakta Berikut

4. Dokumen Pendukung lainnya

Selain surat lamaran, dokumen pelamar harus mencakup fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diperlukan dalam jabatan yang dilamar, dan sudah dilengkapi dengan legalisasi dari pejabat yang berwenang. Pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah juga harus disertakan.

Seleksi administrasi melibatkan verifikasi dokumen lamaran oleh instansi terkait, dan jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, pelamar akan langsung didiskualifikasi dari seleksi administrasi. Bagi yang lulus, kartu tanda peserta seleksi dapat diunduh dari situs SSCASN.

Selanjutnya, seleksi kompetensi terdiri dari tiga jenis: 

  1. kompetensi teknis, 
  2. manajerial, dan 
  3. sosial budaya. 

Bagi yang lulus seleksi kompetensi, panitia akan mengirimkan pemberitahuan kelulusan beserta persyaratan untuk pengangkatan sebagai calon PPPK, termasuk informasi tentang waktu dan tempat hadir.

Pelamar memiliki waktu 15 hari untuk mempersiapkan semua persyaratan yang disebutkan dalam pemberitahuan. Ketentuan pelaksanaan rekrutmen PPPK 2023 yang diumumkan oleh Pemprov Jambi dalam petunjuk ini tidak memiliki perbedaan signifikan dengan rekrutmen PPPK tahun sebelumnya.

Demikian informasi mengenai Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 994 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru