Telah Terbit Juknis Pengadaan PPPK 2023 dari Pemerintah Daerah Ini, Simak Ketentuannya!

- Editor

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS jadi Menantu Idaman? Simak Fakta-Fakta Berikut

PNS jadi Menantu Idaman? Simak Fakta-Fakta Berikut

Pada tanggal 17 September 2023 mendatang, semua tenaga honorer dapat mengajukan pendaftaran PPPK 2023 di situs SSCASN dengan mengunggah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kelancaran dalam mengikuti seleksi administrasi, disarankan agar para pelamar memeriksa kembali kejelasan dokumen mereka dan memastikan tidak ada yang kabur atau tidak dapat dibaca. Dokumen yang tidak dapat dibaca akan mengakibatkan diskualifikasi dalam seleksi administrasi PPPK.

Mendekati pelaksanaan pendaftaran PPPK 2023, beberapa daerah sudah merilis petunjuk teknisnya pada akhir Agustus 2023 lalu. Salah satunya petunjuk teknis terkait seleksi PPPK 2023 telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan Nomor. 301/KEP.GUB/BKD-2.1/2023 dan berlaku mulai tanggal 17 September.

Meskipun petunjuk ini baru dikeluarkan oleh Pemprov Jambi, kemungkinan besar aturan di daerah lain akan serupa, karena petunjuk ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan PP No. 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019.

Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK, antara:

1. Proses pendaftaran 

Proses pendaftaran ini dimulai dengan mendaftar di akun SSCASN masing-masing pelamar, di mana informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan instansi tujuan harus dimasukkan.

2. Memperhatikan Nomor Registrasi

Setelah pendaftaran, penting bagi pelamar untuk memperhatikan nomor registrasi. Nomor registrasi ini akan diberikan setelah pendaftaran sukses, dan akan digunakan dalam tahap seleksi administrasi.

3. Surat Lamaran

Selain nomor registrasi, pelamar juga harus melampirkan surat lamaran yang telah ditandatangani sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Panselnas. 

Halaman selanjutnya,

Dokumen pendukung lainnya…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 992 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru