Telah Dibuka! Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG, Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar?

- Editor

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Calon Asesor PPG – Sesuai dengan surat edaran Nomor 0824/B2/GT.00.03/2022. Kemendikbud Ristek Membuka Rekrutmen Calon Asesor PPG.

Dalam rangka implementasi Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, telah merancang sebuah sistem seleksi masuk bagi calon peserta PPG Prajabatan. Sistem seleksi tersebut memerlukan asesor-asesor bersertifikat untuk dapat melaksanakan salah satu bagian seleksi yang penting, yaitu tes wawancara. 

Adapun isi dari surat edaran pengumuman Rekrutmen Calon Asesor PPG adalah sebagai berikut :

  1. Tugas Asesor adalah menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang telah dikembangkan.
  2. Sasaran unsur calon asesor terdiri atas :
  • Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak;
  • Pengawas Sekolah;
  • Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan
  • Praktisi Pendidikan
  1. Persyaratan umum calon asesor adalah sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4;
  • Memiliki akses internet yang stabil; 
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Google (Google Drive, Google Mail, dll.);
  • Mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom dan Google Meet);
  • Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru;
  • Tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Peserta/ Pengajar Praktik/ Pendamping/ Fasilitator dalam Program Guru Penggerak
  • Tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli pada Program Sekolah Penggerak;
  • Tidak berstatus sebagai asesor Program Guru Penggerak maupun asesor Program Sekolah Penggerak; dan
  • Jika terpilih menjadi calon asesor, bersedia meluangkan waktu penuh selama 4 (empat) hari kerja (Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 17.00 WIB), untuk mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi asesor secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.
  1. Persyaratan khusus calon asesor menyesuaikan dengan asal unsurnya (sebagaimana terlampir).
  2. Proses rekruitmen asesor dilakukan melalui pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer® (TSI®) oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap. Pelatihan dilaksanakan secara daring pada bulan April s.d. Juli 2022 (jadwal akan diberitahukan kemudian).

Berkenaan dengan hal tersebut, Kemendikbud Ristek mengharapkan individu terbaik untuk mengikuti proses Rekrutmen Calon Asesor PPG dan melakukan registrasi melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Persyaratan Khusus Calon Asesor PPG

  1. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak

Persyaratan Khusus

  • Telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Calon Guru Penggerak;
  • Diutamakan pernah menjadi guru berprestasi paling rendah tingkat Kabupaten/Kota (bagi guru PNS) atau mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten/Kota (bagi guru bukan PNS), dan/atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/ daring, dan konten pendidikan di media sosial);
  • Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • Telah bersertifikat Pendidik;
  • Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan; dan
  • Menandatangani Pakta Integritas.

Dokumen Unggahan

  •  KTP
  • Ijazah terakhir
  • Surat Izin Atasan
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan Guru Penggerak
  • Sertifikat Pendidik
  • Sertifikat Guru Berprestasi atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan)
  • Pakta Integritas
  1. Pengawas Sekolah

Persyaratan Khusus

  • Memiliki sisa masa tugas minimal 2 tahun;
  • Pengalaman menjadi pengawas minimal 2 tahun;
  • Diutamakan pernah menjadi Pengawas Berprestasi/mendapatkan penghargaan min. tingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);
  • Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan; dan
  • Menandatangani Pakta Integritas.

Unggahan Dokumen

  • KTP
  • Surat Izin Atasan
  • SK Pengangkatan Pengawas
  • Sertifikat Pengawas Berprestasi/sertifikat penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/ screenshot sosial media/ buku, yang disertai tautan)
  • Pakta Integritas
  1. Widyaiswara / Widyaprada

Persyaratan Khusus

  • Pengalaman menjadi Widyaiswara atau Widyaprada minimal 2 tahun;
  • Diutamakan pernah menjadi Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara/ Widyaprada;
  • Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan; dan
  • Menandatangani Pakta Integritas

Unggahan Dokumen

  • KTP
  • Ijazah terakhir
  • Surat Izin Atasan
  • Pakta Integritas
  1. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan 

Persyaratan Khusus

  • Dosen Tetap;
  • Memiliki NIDN;
  • Pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
  • Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan; dan
  • Menandatangani Pakta Integritas.

Unggahan Dokumen 

  • KTP
  • Surat Izin Atasan
  • Kartu Dosen/NIDN atau SK Jabatan Fungsional terakhir
  • Pakta Integritas 
  1. Praktisi Pendidikan

Persyaratan Khusus

  • Pengalaman mengajar atau pendampingan sekolah minimal 3 tahun;
  • Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);
  • Mendapatkan izin dari pimpinan; dan
  • Menandatangani Pakta Integritas.

Unggahan Dokumen

  • KTP
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Izin bagi praktisi yang berada di bawah institusi atau surat kesanggupan bagi praktisi independen (dengan rekomendasi)
  • Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/ screenshot sosial media/ buku yang disertai tautan)
  • Pakta Integritas

Download Format Standar Dokumen Untuk Dipenuhi Oleh Calon Asesor

  1. Format Pakta Integritas Untuk Semua Calon Asesor
  2. Format Surat Izin Atasan Untuk Calon Asesor Yang Berada Yang Di Bawah Instansi
  3. Format Surat Kesanggupan dan Surat Rekomendasi bagi CALON ASESOR YANG BEKERJA SECARA INDEPENDEN (tidak di bawah instansi manapun)

SILAHKAN KLIK DISINI

PPG Prajabatan

Penjelasan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Senada dengan pengertian tersebut, Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Guru merupakan sebuah profesi. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.

Demikian artikel mengenai Rekrutmen Calon Asesor PPG. Semoga bermanfaat!

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara join channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis