PPPK – Kabar baik bagi guru honorer yang berada dibawah naungan Kementerian Agama bahwa saat ini Kemenag tengah membuka PPPK.
Sejak kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka secara resmi mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya kabar ini telah diunggah melalui media sosial Instagram resmi milik Kemenag, “Udah siap semuaaa???” tulus Instagram @casnkemenag tersebut.
Diperkirakan hingga saat ini Kementerian Agama (Kemenag) masih membutuhkan sekitar 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah.
Menurut Direktur Guru dan Ketenagakerjaan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Dosen dan Guru Kemenag tahun 2022 terbanyak dialokasikan antara lain sebagai berikut :
- Ahli Pertama kategori Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag – Prov. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Ahli Pertama kategori Penyuluh agama Kristen Kanwil Kemenag – Prov. Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat.
- Ahli Pertama kategori Penyuluh agama Katolik Kanwil Kemenag – Prov. Nusa Tenggara Timur.
- Ahli Pertama kategori guru kelas Kanwil Kemenag – Prov. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
- Ahli Pertama kategori penghulu Kanwil Kemenag – Prov. Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Provinsi Jawa Barat
- Ahli Pertama kategori Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kanwil Kemenag – Prov. Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan
Halaman Selanjutnya
Kategori selanjutnya dalam PPPK Kemenag
Halaman : 1 2 Selanjutnya