Telah Dibuka PPPK Kemenag, Segera Lakukan Pendaftaran!

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Kabar baik bagi guru honorer yang berada dibawah naungan Kementerian Agama bahwa saat ini Kemenag tengah membuka PPPK.

Sejak kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka secara resmi mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya kabar ini telah diunggah melalui media sosial Instagram resmi milik Kemenag, “Udah siap semuaaa???” tulus Instagram @casnkemenag tersebut.

Diperkirakan hingga saat ini Kementerian Agama (Kemenag) masih membutuhkan sekitar 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah.

Menurut Direktur Guru dan Ketenagakerjaan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Dosen dan Guru Kemenag tahun 2022 terbanyak dialokasikan antara lain sebagai berikut :

  • Ahli Pertama kategori Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag – Prov. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
  • Ahli Pertama kategori Penyuluh agama Kristen Kanwil Kemenag – Prov. Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat.
  • Ahli Pertama kategori Penyuluh agama Katolik Kanwil Kemenag – Prov. Nusa Tenggara Timur.
  • Ahli Pertama kategori guru kelas Kanwil Kemenag – Prov. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
  • Ahli Pertama kategori penghulu Kanwil Kemenag – Prov. Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Provinsi Jawa Barat
  • Ahli Pertama kategori Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kanwil Kemenag – Prov. Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan

Halaman Selanjutnya

Kategori selanjutnya dalam PPPK Kemenag

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis