Tata Cara Penyusunan DUPAK Guru

- Editor

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Penyusunan DUPAK Guru – Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit/DUPAK dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa guru ASN itu wajib mengusulkan penilaian dan penetapan angka kredit yang dilakukan minimal setahun sekali.

Jadi guru PNS itu tidak hanya mengurus pembelajaran di kelas saja. Tetapi administrasi yang menyangkut jabatan juga perlu diuruskan agar bisa sejahtera. Guru harus tahu berkas apa saja yang diperlukan untuk pengajuan DUPAK ini. Ada dua unsur yang harus ada dalam penyusunan DUPAK, yaitu unsur utama dan penunjang. 

DUPAK merupakan salah satu syarat untuk guru PNS agar bisa mendapatkan kenaikan golongan. Maka dari itu Anda sebagai guru perlu tahu apa saja berkas yang perlu disiapkan. 

Lalu selain  itu juga Anda harus paham tentang alur pengajuannya. Hal ini sangat penting bagi kesejahteraan guru untuk selanjutnya. Maka dari itu persiapkan dari sekarang terkait berkas-berkasnya setelah Anda tahu informasi cara penyusunan DUPAK guru ini. 

Tata Cara Pengisian Form dan Pengajuan DUPAK Guru

Sebelum masuk ke tata caranya maka perlu diperhatikan oleh para guru di sini bahwa untuk setiap pengisian form diperlukan kelengkapan dan kejujuran. Form isian dalam DUPAK itu antara lain:

  1. Instansi tempat mengajar/Sekolah
  2. Masa penilaian
  3. NIP (Nomor Induk Pegawai)
  4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Nomor Kartu Pegawai
  6. Tempat dan tangga lahir
  7. Jenis kelamin
  8. Pendidikan 
  9. Pangkat atau golongan dan jabatan

Semua list yang ada di atas ini perlu diisi dengan kelengkapan dan kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan. Jadi form di atas ini nantinya akan diserahkan yang pastinya akan didampingi dengan dokumen pendukung supaya membantu membuktikan data di atas benar adanya.

Ada beberapa dokumen penting yang perlu Anda penuhi, di antaranya:

  1. Surat pengantar Kepala Sekolah
  2. DUPAK yang dibuat per tahun
  3. PKG (Penilaian Kinerja Guru) tahunan sesuai DUPAK
  4. Surat pernyataan melaksanakan pembelajaran
  5. Surat pernyataan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
  6. Surat Pernyataan UP (Ujian Pengetahuan)

Dokumen yang sudah dilampirkan di atas itu perlu ada pembuktiannya. Jadi tidak bisa hanya sekedar berbentuk surat, namun harus ada bukti fisik seperti fotocopy SK Pangkat terakhir, pelimpahan, PAK (Penetapan Angka Kredit), DP3/SKP/P2KP 2 tahun terakhir, dan ijazah terakhir. Semuanya disertakan dalam bentuk fotocopy. 

Selain itu bukti lainnya adalah terkait KBM, PKB dan unsur penunjang perlu ada berkas fisiknya dalam bentuk fotocopy. Lalu untuk penyusunannya bisa Anda lihat sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar
  2. Lampiran 1 DUPAK
  3. Lampiran II Surat pernyataan KBM
  4. Lampiran III Surat pernyataan PKB
  5. Lampiran IV surat pernyataan unsur penunjang
  6. Lampiran V penetapan angka kredit

Semua penyusunan untuk pengajuan DUPAK ini Anda satukan dalam file Excel. Maka dari itu bagi Anda para guru yang akan naik golongan/pangkat maka persiapkan dari sekarang seluruh dokumennya dan jangan sampai ada yang hilang satu pun. Sebab jika tidak ada bukti dalam satu aspek saja maka akan menjadi penghambat. 

Jangan lewatkan pelatihan untuk guru di bulan Februari 2022 tentang “Cara Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis