Tata Cara Penyusunan DUPAK Guru

- Editor

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Penyusunan DUPAK Guru – Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit/DUPAK dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa guru ASN itu wajib mengusulkan penilaian dan penetapan angka kredit yang dilakukan minimal setahun sekali.

Jadi guru PNS itu tidak hanya mengurus pembelajaran di kelas saja. Tetapi administrasi yang menyangkut jabatan juga perlu diuruskan agar bisa sejahtera. Guru harus tahu berkas apa saja yang diperlukan untuk pengajuan DUPAK ini. Ada dua unsur yang harus ada dalam penyusunan DUPAK, yaitu unsur utama dan penunjang. 

DUPAK merupakan salah satu syarat untuk guru PNS agar bisa mendapatkan kenaikan golongan. Maka dari itu Anda sebagai guru perlu tahu apa saja berkas yang perlu disiapkan. 

Lalu selain  itu juga Anda harus paham tentang alur pengajuannya. Hal ini sangat penting bagi kesejahteraan guru untuk selanjutnya. Maka dari itu persiapkan dari sekarang terkait berkas-berkasnya setelah Anda tahu informasi cara penyusunan DUPAK guru ini. 

Tata Cara Pengisian Form dan Pengajuan DUPAK Guru

Sebelum masuk ke tata caranya maka perlu diperhatikan oleh para guru di sini bahwa untuk setiap pengisian form diperlukan kelengkapan dan kejujuran. Form isian dalam DUPAK itu antara lain:

  1. Instansi tempat mengajar/Sekolah
  2. Masa penilaian
  3. NIP (Nomor Induk Pegawai)
  4. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Nomor Kartu Pegawai
  6. Tempat dan tangga lahir
  7. Jenis kelamin
  8. Pendidikan 
  9. Pangkat atau golongan dan jabatan

Semua list yang ada di atas ini perlu diisi dengan kelengkapan dan kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan. Jadi form di atas ini nantinya akan diserahkan yang pastinya akan didampingi dengan dokumen pendukung supaya membantu membuktikan data di atas benar adanya.

Ada beberapa dokumen penting yang perlu Anda penuhi, di antaranya:

  1. Surat pengantar Kepala Sekolah
  2. DUPAK yang dibuat per tahun
  3. PKG (Penilaian Kinerja Guru) tahunan sesuai DUPAK
  4. Surat pernyataan melaksanakan pembelajaran
  5. Surat pernyataan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
  6. Surat Pernyataan UP (Ujian Pengetahuan)

Dokumen yang sudah dilampirkan di atas itu perlu ada pembuktiannya. Jadi tidak bisa hanya sekedar berbentuk surat, namun harus ada bukti fisik seperti fotocopy SK Pangkat terakhir, pelimpahan, PAK (Penetapan Angka Kredit), DP3/SKP/P2KP 2 tahun terakhir, dan ijazah terakhir. Semuanya disertakan dalam bentuk fotocopy. 

Selain itu bukti lainnya adalah terkait KBM, PKB dan unsur penunjang perlu ada berkas fisiknya dalam bentuk fotocopy. Lalu untuk penyusunannya bisa Anda lihat sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar
  2. Lampiran 1 DUPAK
  3. Lampiran II Surat pernyataan KBM
  4. Lampiran III Surat pernyataan PKB
  5. Lampiran IV surat pernyataan unsur penunjang
  6. Lampiran V penetapan angka kredit

Semua penyusunan untuk pengajuan DUPAK ini Anda satukan dalam file Excel. Maka dari itu bagi Anda para guru yang akan naik golongan/pangkat maka persiapkan dari sekarang seluruh dokumennya dan jangan sampai ada yang hilang satu pun. Sebab jika tidak ada bukti dalam satu aspek saja maka akan menjadi penghambat. 

Jangan lewatkan pelatihan untuk guru di bulan Februari 2022 tentang “Cara Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis