Proses Pembuatan dan Penyusunan DUPAK Guru

- Editor

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan DUPAK Guru – Dupak guru merupakan daftar kegiatan khususnya dalam proses pembelajaran yang telah direalisasikan guru sebagai tenaga pendidik terhitung sejak setahun terakhir yang di dalamnya juga terdapat angka kredit.

Mekanisme pengusulan daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) dilakukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah tempat guru mengajar yang ditujukan kepada tim penilai angka kredit untuk selanjutnya dilakukan penerbitan penetapan terhadap angka kredit (PAK).

Proses penilaian angka kredit guru ini diatur secara khusus dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 serta Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010, yang secara teknis mengatur proses penyusunan secara teknis Dupak guru.

Dalam setiap usulan penyusunan Dupak guru juga harus dilampiri bukti berupa fisik, tujuannya agar lebih mudah dan bisa dilakukan verifikasi oleh tim penilai Dupak terhadap realisasi kegiatan guru selama setahun terakhir.

Lampiran dalam Usulan Dupak Guru

Dalam pengusulan Dupak, setiap guru wajib melampirkan lima berkas utama, berikut lima lampiran khusus dalam pengusulan Dupak guru, yang terdiri dari:

  • Dupak
  • Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas Pembelajaran
  • Surat pernyataan khusus tentang pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) 
  • Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru
  • Konsep penetapan angka kredit guru

Lampiran tersebut harus diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh kepala sekolah tempat guru mengajar dan distempel basah.

Proses Pembuatan Dupak Guru

Pada prinsipnya proses pembuatan Dupak guru bisa dilakukan dengan mudah, asalkan memahami teknis data pegawai serta jumlah angka kredit yang tercantum dalam setiap unsur kegiatan yang disusun dalam Dupak guru.

Bahkan, kini untuk memudahkan para guru untuk membuat Dupak, saat ini sudah tersedia aplikasi khusus Dupak yang sudah dilengkapi angka kredit dari tiap kegiatan, sehingga dalam aplikasi itu, guru cukup menambahkan besaran angka kredit di kolom tiap kegiatan saja.

Selain itu, sebelum melakukan pengisian Dupak baik melalui aplikasi maupun secara manual, ada baiknya untuk mempersiapkan semua berkas yang terkait dengan proses penyusunan Dupak untuk mengisi kolom tentang identitas guru secara perorangan, seperti SK kepegawaian, PAK tahun sebelumnya, SK kenaikan pangkat maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Unsur Penilaian dalam Dupak Guru

Terdapat dua unsur penilaian dalam penyusunan Dupak guru yang saling terkait dalam hal bobot penilaiannya yakni: unsur utama serta unsur penunjang. Berikut klasifikasi dari masing-masing unsur beserta sub unsur yang ada di dalamnya:

Unsur Utama

  • Pendidikan
  • Pembelajaran
  • Tugas tertentu
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang meliputi seluruh komponen terkait yakni: pengembangan diri, publikasi ilmiah serta karya inovatif

Unsur Penunjang

  • Ijazah yang tak sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diampu atau diajar
  • Melakukan kegiatan lain sebagai pendukung dari tugas utama sebagai tenaga pendidik
  • Mendapatkan penghargaan yang terkait dengan profesi sebagai tenaga pendidik.

Jangan lewatkan pelatihan untuk guru di bulan Februari 2022 tentang “Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru