Nantinya pelamar PPPK guru 2023 harus mengisi data yang diminta, melalui portal nasional laman resmi SSCASN.
Pelamar PPPK guru wajib mengunggah berkas kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran, yang terdiri atas:
- e-KTP asli atau SK asli yang telah melewati tahap perekaman kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
- Pasfoto yang terbaru berwarna dengan menggunakan background merah.
- Ijazah asli dengan keterangan minimal jenjang S-1 atau D-4 jurusan yang linear dengan lowongan jabatan yang dilamar dalam PPPK guru.
Dilain sisi, untuk pelamar yang berasal dari luar negeri, maka wajib menyetarakan terlebih dahulu ijazah oleh PD Dikti, dengan syarat:
- Pelamar harus menyertakan transkrip nilai, apabila pelamar memilikinya.
- Begitu pun dengan sertifikat pendidikan yang asli, harus dilampirkan apabila pelamar PPPK guru 2023 sudah memilikinya.
Yang terakhir, bagi pelamar PPPK guru 2023 yang memiliki keterbatasan sebagai penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, dengan ditambahkan dua berkas berikut:
- SK asli dari dokter rumah sakit dari pemerintah atau puskesmas yang berwenang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas dari pelamar PPPK guru 2023.
- Link video pendek yang memperlihatkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pengajar yang juga menyandang keterbatasan disabilitas.
Demikian informasi mengenai Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!
Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5
🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40
Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2