Tahun 2023, Gaji Dan Tunjangan Guru Langsung di Transfer ke Rekening

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan tunjangan guru – Dikabarkan bahwa dalam pemberian untuk gaji dan tunjangan guru PPPk tahun 2023 akan menggunakan sekma baru.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi ( Mendikbudristek) menyatakan bahwa untuk gaji guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ( PPPK ) akan di transfer langsung ke rekening masing masing guru.

Dia mengungkapkan dalam kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru.” Anggaran untuk guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Hal ini mendorong terhadap janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini akan terjamin,” kata nadiem dalam menghadiri peringatan HUT PGRI ke-&& dan Hari Guru Nasional, dikutip dari siaran laman YouTube Sekretariat Presiden, Hari Sabtu (3/12/2022)

Aturan ataub skema baru tersebut sudah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim belum lama ini.

Nadiem mangatakan bahwa untuk gaji guru honorer yang sudah resmi diangkat untuk menjadi PPPK akan langsung di transfer ke rekening masing masing.

Menurut Nadiem Makarim dalam kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru.

Nadiem juga menyampaikan bahwa untuk gaji dan tunjangan guru PPPk yang ditansfer langsung merupakan salah satu rencana kebijakan Kemendikbudristek untuk guru PPPK tahun mendatang.

Selain menstransfer untuk gaji guru PPPK, ia juga memastikan bahwa anggaran itu tidak bisa digunakan untuk keperluan lain di lintas kementerian atau lembaga.

Karena sebab itu maka pihak nadiem berkoordinasi lintas kementerian agar memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh untuk kebutuhkan atau keprluan lainnya.

Untuk soal formasi, Nadiem menyatakan bahwa pemerintah pusat akan melengkapi formasi bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun mendatang.

Hal tersebut akan dilakukan apabila pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

Nadiem juga mengatakan bahwa rencana tersebut akan dikolaborasi dengan Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan sesuai dengan izin dari Presiden Joko Widodo.

Perlu diketahui juga bahwa untuk tahun ini, pemerintah akan mengangkat sebanyak 321.000 guru honorer untuk menjadi PPPK.

Dari jumlah ini sudah meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya sekitar 300.000 guru honorer.

Halaman Selanjutnya

Untuk sistem pengajian PPPK di tahun 2023

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis