Syarat Pendaftaran PPPK 2022 – Kabar yang sudah ditunggu oleh kita semua berkaitan dengan jadwal pendaftaran PPPK 2022 yang akan secara resmi dibuka pada besok Selasa, tepatnya 25 Oktober 2022.
Kabar ini rilis secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) sekaligus dirilisnya jadwal secara lengkap untuk seleksi PPPK 2022 di laman PPPK Guru Kemdikbud Ristek.
Dengan sudah diterbitkannya jadwal seleksi PPPK 2022, bagi guru semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA SMK dan SLB perlu mempersiapkan diri untuk ikut serta seleksi ini.
Mempersiapkan diri salah satunya dengan memenuhi segala aturan dan syarat pendaftaran PPPK 2022 yang harus di penuhi sebelum mendaftarkan diri.
Namun sebelum itu, terlebih dahulu perlu dibahas mengenai siapa saja yang dapat menjadi pelamar PPPK 2022.
Kategori pelamar dalam seleksi guru ASN PPPK 2022 terdiri atas tiga pelamar prioritas dan pelamar umum dengan penjelasan sebagai berikut.
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan: THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Empat kategori guru tersebut harus telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 20221 untuk Jabatan Fungsional Guru.
Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar Prioritas III adalah guru honorer di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan aktif mengajar selama minimal 3 tahun di Dapodik, dan tidak termasuk dalam kategori Pelamar Prioritas I.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di database PPG Kemendikbudristek dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya