Aturan Baru Kemdikbud Tentang SKS, Segera Cek Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas 

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan tentang SKS – Informasi penting dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini ditujukan kepada guru seluruh jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP SMA dan SMK .

Informasi sini berkaitan dengan adanya regulasi baru bagi guru yang belum sertifikasi untuk guru semua jenjang.

Aturan terbaru ini termuat secara lengkap dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan ini merupakan peraturan terbaru, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Tidak hanya itu saja, terdapat aturan baru yang berkaitan dengan persyaratan yang perlu guru pahami bagi guru dalam jabatan, yaitu sebagai berikut : 

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas narkotika
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian

Selain itu dibahas pula dalam Pasal 4 di dalam isi Permendikbud juga turut dipaparkan tentang guru dalam jabatan yang merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025. 

Berikut ini merupakan kategori baru pada guru dalam jabatan, yaitu seperti berikut :

  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk poin a dan b.

Penting dipahami bahwasanya pada program PPG terdapat 36 sks, yang mana pada pemenuhan 36 sks tersebut terdapat dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran prodi pendidikan profesi guru.

Dari RPL tersebut, terdapat dua kategori, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak, telah mengikuti pendidikan, dan latihan profesi guru.

Halaman selanjutnya

Dua kategori itulah…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru