Pengisian beberapa anggota keluarga yang non atau PNS tidak hanya berlaku pada pasangan.
Langkah 5: Pengisian Organisasi
Peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi dan data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan PPPK.
Langkah 6: Unggah Dokumen
Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik DRH yang telah diisikan dengan tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat.
Peserta kemudian diharuskan menulis beberapa data dengan tulisan tangan di DRH yang telah dicetak, dan wajib diunggah kembali ke SSCASN lengkap tanda tangan. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman.
Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum mengklik “Akhiri Proses DRH”. Tombol “Akhiri Proses DRH” dapat diklik setelah semua data persyaratan lengkap diunggah.
Demikian informasi soal syarat pemberkasan PPPK Guru untuk pengisian DRH setelah peserta mendapatkan pengumuman lulus pasca sanggah. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!