Syarat Honorer Diangkat ASN Tanpa Tes, Persiapkan Sekarang Jangan Sampai Ketinggalan

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

  1. Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

Jawa Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

DIY Yogyakarta

  1. Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000

Jawa Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

Bali

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

Nusa Tenggara Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

Nusa Tenggara Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

Kalimantan Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

Kalimantan Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000

Kalimantan Selatan

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000

Kalimantan Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000

Kalimantan Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

Sulawesi Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000

Gorontalo

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000

Sulawesi Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

Sulawesi Selatan

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

Sulawesi Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

Sulawesi Tenggara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

Maluku

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000

Maluku Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

Papua

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000

Papua Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000

 

Demikian penjelasan terkait syarat honorer diangkat ASN tanpa tes, semoga penjelasan terakit syarat honorer diangkat ASN tanpa tes bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 946 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis