Syarat Honorer Diangkat ASN Tanpa Tes, Persiapkan Sekarang Jangan Sampai Ketinggalan

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

  1. Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

Jawa Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

DIY Yogyakarta

  1. Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000

Jawa Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

Bali

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

Nusa Tenggara Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

Nusa Tenggara Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

Kalimantan Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

Kalimantan Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000

Kalimantan Selatan

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000

Kalimantan Timur

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000

Kalimantan Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

Sulawesi Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000

Gorontalo

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000

Sulawesi Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

Sulawesi Selatan

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

Sulawesi Tengah

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

Sulawesi Tenggara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

Maluku

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000

Maluku Utara

  1. Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

Papua

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000

Papua Barat

  1. Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
  2. Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000

 

Demikian penjelasan terkait syarat honorer diangkat ASN tanpa tes, semoga penjelasan terakit syarat honorer diangkat ASN tanpa tes bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 956 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis