Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Perkapusnas 7/2016, pengajuan pemberian ISBN dapat dilakukan melalui media online, email, ekspedisi/pos atau datang langsung ke Perpustakaan Nasional. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan permohonan ISBN secara daring melalui laman Perpustakaan Nasional pada bagian Prosedur Pendaftaran Penerbit & ISBN.
Berdasarkan Pasal 7 Perkapusnas 7/2016, penerbitan buku yang telah memenuhi syarat permohonan ISBN berhak mendapatkan ISBN, KDT, dan barcode tanpa dipungut biaya. Selain itu, penerbit juga wajib menerbitkan buku yang telah mendapatkan ISBN paling lama 6 bulan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Perkapusnas 7/2016.
Biasanya dikarenakan sulitanya mendapatkan ISBN untuk sebuah buku, hal ini seringkali dilakukan oleh penerbit atau dibantu oleh penerbit untuk bisa mendapatkan ISBN buku.
Demikian informasi ini disampaikan mengenai cara membuat ISBN, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2