Syarat dan Cara Membuat ISBN sebuah Buku

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru menulis buku

ilustrasi guru menulis buku

Cara Membuat ISBN – Dilansir dari laman Perpusnas, ISBN yang memiliki kepanjangan dari International Standard Book Number merupakan sebuah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit.

ISBN ini mencakup berbagai hal, yang memuat informasi mengenai buku tersebut, mulai dari judul, penerbit, hingga kelompok penerbit. Karena unik, satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain.

Sehingga ISBN juga digunakan sebagai identitas dari setiap buku yang menunjukan kuallitas serta keaslian dari sebuah buku.

Lalu bagaimana cara membuat ISBN? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Dilansir dari Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number (Perkapusnas), untuk memperoleh ISBN, pemohon mengajukan permohonan ISBN dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan Pasal 3 Perkapusnas 7/2016, yaitu:

  1. Mengisi formulir surat pernyataan kesediaan menjadi anggota ISBN bagi pemohon baru di atas materai Rp6.000.
  2. Menyerahkan bukti legalitas penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, dan SIUP bidang usaha penerbitan bagi penerbit berbadan hukum CV, PT, UD, Koperasi, Firma, atau Yayasan).
  3. Nama lembaga atau penerbit yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam bukti legalitas atau sesuai dengan nama lain yang termaktub pada maksud dan tujuan dari kegiatan usaha yang dilakukan.
  4. Bagi instansi pemerintah atau organisasi profesi, permohonan diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau ketua umum organisasi profesi.

Setelah itu cara- cara yang disebutkan di atas, pemohon ISBN juga perlu melengkapi beberapa persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 4 Perkapusnas 7/2016, yaitu:

  1. Membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dan dibubuhi stempel;
  2. Surat permohonan harus mencantumkan perihal permintaan (ISBN, barcode, dan atau Katalog dalam Terbitan (“KDT”));
  3. Melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul (halaman verso), kata pengantar dan daftar isi yang diatur dalam pedoman atau standar penerbitan di Indonesia;
  4. Pada halaman judul harus tertera nama atau logo yang mewakili identitas penerbit bersangkutan;
  5. Terbitan hasil kerjasama dengan lembaga lain, maka nama atau logo lembaga lain itu harus dicantumkan setelah nama penerbit utama atau dicantumkan pada posisi kanan buku setelah nama atau logo penerbit utama;
  6. Penerbit utama dan penerbit lain tersebut harus dijelaskan peran masing-masing pada halaman balik halaman judul;
  7. Daftar isi berisi bab dan uraian pokok-pokok materi yang dibahas biasanya diikuti dengan acuan nomor halaman; dan
  8. Kata pengantar.

Halaman selanjutnya

Berdasarkan pasal 5…

Berita Terkait

4 Kalimat yang Dapat Menghambat Kesuksesan Anak, Namun Jarang Dipahami Orang Tua
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Tuai Pro dan Kontra, Ada Isu Pramuka Akan Menjadi Mata Pelajaran? Simak Penjelasan Nadiem Makarim
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Modul 1 Guru Penggerak 2024 Bagian 2
Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Modul 1 Guru Penggerak 2024 Bagian 1
Peran Penting Media Pembelajaran untuk Meningkatkan Kemampuan Literasi dan Numerasi siswa
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:56 WIB

4 Kalimat yang Dapat Menghambat Kesuksesan Anak, Namun Jarang Dipahami Orang Tua

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Senin, 8 April 2024 - 10:30 WIB

Tuai Pro dan Kontra, Ada Isu Pramuka Akan Menjadi Mata Pelajaran? Simak Penjelasan Nadiem Makarim

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:13 WIB

Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Modul 1 Guru Penggerak 2024 Bagian 2

Kamis, 21 Maret 2024 - 07:57 WIB

Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Modul 1 Guru Penggerak 2024 Bagian 1

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:32 WIB

Peran Penting Media Pembelajaran untuk Meningkatkan Kemampuan Literasi dan Numerasi siswa

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB