Cara Cek dan Syarat Tunjangan Profesi Guru Non PNS

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Keempat akan dilaksanakan pada November 2022. Tunjangan tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun besaran maksimal dari tunjangan profesi itu adalah mencapai Rp 20 juta.

Dilansir dari laman Ayo Bandung (16/11/2022), penentuan total besaran Tunjangan Profesi Guru tersebut mengacu pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Non PNS yang telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran Tunjangan Profesi GuruNon PNS atau PPPK 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2022.

Seperti yang dilansir dari Ayo Bandung, adapun perhitungan besaran TPG non PNS tahun 2022, misalnya untuk tunjangan profesi guru non PNS golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 6.786.500. Dengan demikian total yang disalurkan selama tiga bulan adalah Rp 20.359.500.

Untuk nominal TPG guru PNS, misalnya untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp 17 juta dengan pembayaran selama tiga bulan yang masing – masing adalah Rp 5.901.200.

Besaran maksimal Rp 20 juta tersebut diperuntukkan bagi para guru yang memenuhi syarat – syarat tertentu dan akan diberikan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada para pendidik yang telah memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

Selain itu, mengutip dari Ayo Bandung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan profesi guru. TPG diberikan kepada guru yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Dapodik serta telah memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Guru juga menjalankan tugas mengajarnya pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Hal itu dibuktikan melalui Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

Halaman Selanjutnya

Syarat Berikutnya Adalah Para Guru Harus Memenuhi Beban Kerja Sesuai

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis