Syarat berikutnya adalah para guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang – undang. Namun hal itu dikecualikan bagi mereka yang mengikuti pelatihan dan pendidikan selama tiga bulan dan mengikuti program pertukaran guru, magang, atau sedang bertugas di daerah khusus, dikutip dari Ayo Bandung (16/11/2022).
Pendidik yang mendapatkan TPG juga harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal bernilai baik dan sudah mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu kelompok belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan. Terakhir, guru tidak atau belum terdaftar sebagai pegawai tetap pada instansi pendidikan lain.
Terkait pencairan tunjangan TPG, guru dapat mengeceknya melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada laman resmi GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun cara cek tunjangan profesi guru non PNS adalah sebagai berikut;
- Buka laman resmi GTK Kemdikbud melalui tautan https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Pada halaman pertama, guru dapat melakukan login dengan memasukkan username dan password.
- Pada bagian menu, pilih Tunjangan Profesi Guru. Setelah itu guru dapat mengecek apakah sudah muncul nomor SKTP tersebut atau belum.
Jika nomor SKTP muncul, guru dapat mencetak yang kemudian dapat diurus ke Dinas Pendidikan. Namun jika nomor SKTP belum keluar, silahkan tunggu dalam beberapa hari sebab kemungkinan masih dalam proses. Jangka waktu berlakunya Surat Keputusan Tunjangan Profesi tersebut adalah enam bulan dengan periode Januari – Juni dan Juli – Desember.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2