Cara Cek dan Syarat Tunjangan Profesi Guru Non PNS

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat berikutnya adalah para guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang – undang. Namun hal itu dikecualikan bagi mereka yang mengikuti pelatihan dan pendidikan selama tiga bulan dan mengikuti program pertukaran guru, magang, atau sedang bertugas di daerah khusus, dikutip dari Ayo Bandung (16/11/2022).

Pendidik yang mendapatkan TPG juga harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal bernilai baik dan sudah mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu kelompok belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan. Terakhir, guru tidak atau belum terdaftar sebagai pegawai tetap pada instansi pendidikan lain.

Terkait pencairan tunjangan TPG, guru dapat mengeceknya melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada laman resmi GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun cara cek tunjangan profesi guru non PNS adalah sebagai berikut;

  1. Buka laman resmi GTK Kemdikbud melalui tautan https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Pada halaman pertama, guru dapat melakukan login dengan memasukkan username dan password.
  3. Pada bagian menu, pilih Tunjangan Profesi Guru. Setelah itu guru dapat mengecek apakah sudah muncul nomor SKTP tersebut atau belum.

Jika nomor SKTP muncul, guru dapat mencetak yang kemudian dapat diurus ke Dinas Pendidikan. Namun jika nomor SKTP belum keluar, silahkan tunggu dalam beberapa hari sebab kemungkinan masih dalam proses. Jangka waktu berlakunya Surat Keputusan Tunjangan Profesi tersebut adalah enam bulan dengan periode Januari – Juni dan Juli – Desember.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis