Cara Cek dan Syarat Tunjangan Profesi Guru Non PNS

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Keempat akan dilaksanakan pada November 2022. Tunjangan tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun besaran maksimal dari tunjangan profesi itu adalah mencapai Rp 20 juta.

Dilansir dari laman Ayo Bandung (16/11/2022), penentuan total besaran Tunjangan Profesi Guru tersebut mengacu pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Non PNS yang telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran Tunjangan Profesi GuruNon PNS atau PPPK 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2022.

Seperti yang dilansir dari Ayo Bandung, adapun perhitungan besaran TPG non PNS tahun 2022, misalnya untuk tunjangan profesi guru non PNS golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 6.786.500. Dengan demikian total yang disalurkan selama tiga bulan adalah Rp 20.359.500.

Untuk nominal TPG guru PNS, misalnya untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp 17 juta dengan pembayaran selama tiga bulan yang masing – masing adalah Rp 5.901.200.

Besaran maksimal Rp 20 juta tersebut diperuntukkan bagi para guru yang memenuhi syarat – syarat tertentu dan akan diberikan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada para pendidik yang telah memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

Selain itu, mengutip dari Ayo Bandung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan profesi guru. TPG diberikan kepada guru yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Dapodik serta telah memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Guru juga menjalankan tugas mengajarnya pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Hal itu dibuktikan melalui Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

Halaman Selanjutnya

Syarat Berikutnya Adalah Para Guru Harus Memenuhi Beban Kerja Sesuai

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB