Cara Cek dan Syarat Tunjangan Profesi Guru Non PNS

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Keempat akan dilaksanakan pada November 2022. Tunjangan tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun besaran maksimal dari tunjangan profesi itu adalah mencapai Rp 20 juta.

Dilansir dari laman Ayo Bandung (16/11/2022), penentuan total besaran Tunjangan Profesi Guru tersebut mengacu pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Non PNS yang telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran Tunjangan Profesi GuruNon PNS atau PPPK 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2022.

Seperti yang dilansir dari Ayo Bandung, adapun perhitungan besaran TPG non PNS tahun 2022, misalnya untuk tunjangan profesi guru non PNS golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 6.786.500. Dengan demikian total yang disalurkan selama tiga bulan adalah Rp 20.359.500.

Untuk nominal TPG guru PNS, misalnya untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp 17 juta dengan pembayaran selama tiga bulan yang masing – masing adalah Rp 5.901.200.

Besaran maksimal Rp 20 juta tersebut diperuntukkan bagi para guru yang memenuhi syarat – syarat tertentu dan akan diberikan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada para pendidik yang telah memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

Selain itu, mengutip dari Ayo Bandung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan profesi guru. TPG diberikan kepada guru yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Dapodik serta telah memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Guru juga menjalankan tugas mengajarnya pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Hal itu dibuktikan melalui Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

Halaman Selanjutnya

Syarat Berikutnya Adalah Para Guru Harus Memenuhi Beban Kerja Sesuai

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis