Surat edaran Ditjen PAUD Dikdasmen terkait tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal menjadi perbincangan hangat kali ini.
Pasalnya kebijakan dari Ditjen PAUD merupakan wujud penyikapan atas kurikulum yang kini tengah diterapkanpada ranah pendidikan di Indonesia.
Kita ketahui bersama kurikulum yang dipakai yakni menggunakan kurikulum merdeka atau merdeka belajar.
Salah satu penyikapan baik dari Ditjen PAUD yakni mengeluarkan surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.
Lalu bagaimana penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.
Simak penjelasan berikut ini terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.
Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran No 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Surat Edaran ditandatangani Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr Iwan Syahrir Ph.D pada 28 Januari 2023. “Transisi PAUD-SD merupakan penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD,” ujar Direktur Pendidikan Sekolah Dasar, Dr Muhammad Hasbi ketika membuka Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal secara daring di Jakarta, Kamis (16/2).
Dikatakan, Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.
Kemudian, peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.
Dijelaskan oleh Muhammad Hasbi, mengapa Kemendikbudristek perlu melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung.
Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya