Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Tentang Penguatan Transisi PAUD Ke SD Kelas Awal, Wajib Guru Ketahui!

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Ditjen PAUD Dikdasmen terkait tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal menjadi perbincangan hangat kali ini.

Pasalnya kebijakan dari Ditjen PAUD merupakan wujud penyikapan atas kurikulum yang kini tengah diterapkanpada ranah pendidikan di Indonesia.

Kita ketahui bersama kurikulum yang dipakai yakni menggunakan kurikulum merdeka atau merdeka belajar.

Salah satu penyikapan baik dari Ditjen PAUD yakni mengeluarkan surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Lalu bagaimana penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Simak penjelasan berikut ini terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)  Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran No 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Surat Edaran ditandatangani Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr Iwan Syahrir Ph.D pada 28 Januari 2023. “Transisi PAUD-SD merupakan  penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD,” ujar Direktur Pendidikan Sekolah Dasar, Dr Muhammad Hasbi ketika membuka Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal secara daring di Jakarta, Kamis (16/2).

Dikatakan, Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

Kemudian, peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.

Dijelaskan oleh Muhammad Hasbi, mengapa Kemendikbudristek perlu melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung.

Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan   tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.

 

Halaman Selanjutnya

Satuan pendidikan, lanjutnya…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis