Kategori Guru Cepat Sertifikasi, Apakah Anda Termasuk? Berikut Keterangan Resmi Kemendikbud

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori guru cepat sertifikasi merupakan kategori khusus yang dimiliki oleh guru setelah memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebutlah yang menopang sepak terjang dan karir guru kedepannya termasuk menjadi kategori guru cepat sertifikasi.

Sertifikasi merupakan salah satu hal yang banyak guru incar dan dijadikan sebagi tujuan setelah ataupun sebelum mengajar.

Karena pada dasarnya sertifikasi pendidik digunakan untuk meningkatlkan kapasistas serta kemampuan diri sebagai pandidik yang professional.

Dengan hal tersebut bertujuan agar pendidikan di Indonesia berkembang pesat deta mampu bertumbuh menuju arah yang lebih baik.

Lalu bagai mana penjelasan terkait kategori guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Simak penjelasan berikut ini terkait kategori guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Berikut ii merupakan penjelasan terkait kategori guru cepat sertifikasi yang disampaikan resmi oleh Kemendikbud.

Kategori Guru Cepat Sertifikasi Resmi Kemendikbud

Kemdikbud akan memberikan jalan untuk guru kategori ini agar lebih cepat dalam mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Sebagaimana regulasi dari Kemdikbud tentang sertifikasi guru, yaitu Permendikbud Ristek Nomro 54 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik khususnya untuk guru dalam jabatan.

Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa pemerintah ternyata akan memprioritaskan guru yang masuk dalam kategori ini untuk mendapat seritifikasi.

Selain itu, dalam Permendikbud itu juga dijelaskan bahwa ada cara tersendiri bagi guru agar bisa cepat memperoleh sertifikat pendidik.

Baik, guru yang dimaksud adalah guru yang mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi guru ingin mendapatkan seritifikasi maka harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Namun, masalah yang sering muncul adalah kuota yang terbatas, sehingga tidak semua guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tersebut.

Hal ini tentu menjadi hambatan, khususnya bagi guru yang sudah lama mengabdi di satuan pendidikan dan belum juga mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.

Sejalan dengan hal ini, Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 kemudian hadir dan memberikan titik cerah terutama bagi guru kategori berusia lanjut.

Guru berusia lanjut dengan batas usia maksimal 58 tahun maka akan dipertimbangkan untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Sebab, dalam Permendikbud Ristek tersebut juga disebutkan 4 poin guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, yaitu:

  1. Guru dengan masa kerja paling lama.
  2. Guru yang memiliki usia paling tinggi.
  3. Satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
  4. Memiliki nilai seleksi paling tinggi.

Hal ini akan menjadi kabar gembira untuk guru dalam jabatan yang sudah bekerja paling lama di satuan pendidikannya.

Pasalnya guru kategori tersebut memiliki kesempatan untuk diperjuangkan pemerintah agar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini.

Sementara itu, bagaimana cara agar guru kategori ini bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti:

  1. Merupakan guru dalam jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2. Memiliki gelar S1 atau D4.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
  4. Usia maksimal 58 tahun.
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Berkelakuan baik dan bebas dari penggunaan narkoba serta obat terlarang lainnya.
  7. Terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik

 

Halaman Selanjutnya

Berhubungan dengan kategori…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 613 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru