SK TPG 2023 Terbit, Selanjutnya Bagaimana? Simak Berikut Ini

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK TPG 2023 terbit menjadi kabar bahagia bagi guru yang di akhir tahun 2022 lalu sudah selesai menempuh pendidikan profesi guru.

Buah dari perjuangan dan keringat keras bapak ibu guru semua yakni SK TPG 2023 terbit yang dimana hal tersebut menjadi pemecah kebuntuan selama ini.

Kita ketahui bersama setelah SK TPG 2023 terbit maka guru yang memiliki SK tersebut berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Lalu setelah SK TPG 2023 terbit apa yang seharusnya dilakukan oleh guru penerima SK TPG tersebut.

Karena kita tahu bersama secara umum bagi guru yang sudah menerima SK TPG akan menerima tunjangan profesi guru.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait SK TPG 2023 terbit, apa yang harus dilakukan guru selanjutnya.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait SK TPG 2023 terbit, apa yang harus dilakukan guru selanjutnya.

SK TPG 2023 Terbit Bagi Guru Lulus PPG

Terdapat informasi gembira mengenai tunjangan sertifikasi guru mengenai penyaluran di tahun 2023.

Diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru, di naungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Rincian SK TPG 2023 terbit:

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag

Diinformasikan bahwa tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag untuk SK pencairan tunjangan sudah terbit.

SK pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag sudah terbit, yakni Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SAKIT).

Guru yang di bawah naungan Kemenag harap mengetahui terkait SK untuk periode Januari tahun 2023 sudah terbit.

Pada tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dimungkinkan penyaluran tunjangannya dilakukan setiap bulan.

Silahkan mengecek penerbitan SK di Simpatika masing-masing, biasanya ditandai dengan tanda “ceklis hijau dengan keterangan diterbitkan.”

Apabila di akun Simpatika tanda yang keluar “silang merah dengan keterangan tidak diterbitkan.”

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud

Di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan guru untuk tunjangan khusus guru (TKG) sudah cair.

Tunjangan khusus diperuntukkan bagi guru yang berada di daerah khusus. Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru ASN dan non ASN dengan besaran berbeda.

Silahkan cek di daerah masing-masing akan daftar penerima tunjangan khusus. Salah satu tunjangan khusus salah satu contohnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka, bagi yang berada di Provinsi lain, silahkan cek di daerah masing-masing.

 

Waktu Penerbitan SKTK

SKTK tunjangan khusus guru diterbitkan dalam dua semester, sebagai berikut:

  1. Semester pertama terhitung bulan Januari hingga Juni
  2. Semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan. Informasi lebih lengkap dapat diketahui di laman resmi terkait.
  3. Tunjangan Profesi Kemdikbud, penyaluran tunjangan profesi masih dicairkan dalam triwulan, juknis yang mengaturnya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum ada regulasi terbaru.

Dalam juknis disebutkan mengenai jadwal, sebagai berikut ini:

  1. Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.
  2. Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.
  3. Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus untuk pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.
  4. Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober untuk pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.

Penyaluran tunjangan profesi merupakan kewenangan disetiap pemda dimasing-masing wilayah kerja instansi bapak ibu guru bekerja.

Sehingga secara otomatis kemungkinan nantinya akan ada perbedaan waktu penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 1,300 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru